Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang yang santer dibicarakan belakangan ini. Penggeledahan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum melibat Inafis Metropolitan Tangerang dan Kepolisian Sektor Pakuhaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo mengatakan penggeledahan dalam rangka penyidikan ihwal kasus pagar laut yang viral tersebut. Dia mengatakan Kades Kohod masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai saksi. Kasus ini pemeriksaan masih kepada 44 saksi. Penyidik masih menunggu hasil scientifict crime investigation melalui laboratorium forensik Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo melalui keterangan resminya, Selasa, 11 Februari 2025.
Polisi menggeledah rumah Kades Kohod pada Senin malam, 10 Februari 2025. Sekitar 20 anggota polisi bergerak ke tiga lokasi yang menjadi target penyidikan terkait kasus pagar laut ini.
Tiga lokasi penggeledahan itu meliputi rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, rumah Kades Kohod Arsin bin Asip, dan Kantor Desa Kohod. Tiga titik itu berada di jalan Kalibaru, Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kronologi Penggeledahan
Tim penyidik beriring-iringan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua menuju tiga titik. Mereka bertolak dari Mapolsek Pakuhaji usai magrib. Rombongan penyidik yang diikuti Tempo sempat terjebak macet di jalan H. Saadulah sebelum belok kiri menuju Kohod.
Tim 1 lebih dulu sampai di rumah Ujang Karta, dipimpin oleh Kanit II Subdit II Dirtipidum Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Prayoga Angga Widiatama. Beberapa kali menyampaikan salam, si empunya rumah tak ada. Tim penyidik meminta kuasa hukum Ujang Karta untuk menelepon kliennya. Dari ujung seberang telepon, penasihat hukum Ujang disebut sedang berada di rumah mertua dan diminta segera pulang.
Karena ditunggu tak kunjung datang, penyidik pun mengitari rumah Ujang melalui pintu dapur, berada di belakang rumah utama. Setelah memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, tim penyidik memasuki rumah Ujang melalui pintu belakang.
Begitu pintu dibuka terlihat meja kerja Ujang Karta. Ada seperangkat komputer di atas meja kerja, dilengkapi printer dan alat tulis kantor. Ruangan itu menyatu dengan dapur bersih.
Dari ruang kerja Ujang Karta itu, polisi menyita seperangkat komputer, printer, stempel sekdes, berkas Akta Jual Beli (AJB) setumpuk dokumen diduga terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hingga pukul 21.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Sementara itu di rumah Kades Kohod Arsin berlangsung penggeledahan oleh tim Bareskrim lainnya. Penasihat hukum Arsin, Rendy Kurniawan, mengatakan penggeledahan disaksikan oleh keluarga Arsin, istri beserta dua anaknya, ketua RT setempat dan didampingi oleh pengacara.
"Penggeledahan berlangsung selama dua jam, adapun barang yang diamankan berupa berkas yang mungkin dianggap keterkaitan dengan SHM-SHGB," kata Rendy.
Rendy mengatakan berkas dibawa dari ruang tamu rumah Arsin. "Berkas yang dibawa ada di meja pojok di bawah CCTV, " kata Rendy. Adapun di Kantor Desa Kohod, polisi juga menyita berkas-berkas yang ada hubungan dengan kasus pagar laut.
Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.