Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady membantah pihaknya telah melarang Fredrich Yunadi mengkonsumsi obat penenang bermerek Alganax selama ditahan di rumah tahanan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah konfirmasi ke dokter KPK. KPK mengizinkan. Kami bisa berikan dokumennya," kata Roy dalam sidang dengan terdakwa Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Kamis, 12 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy menyampaikan hal itu untuk menjawab tudingan Fredrich dalam sidang sebelumnya. Saat itu, Fredrich mengatakan pihak rutan KPK tidak mengizinkannya meminum obat Alganax. Alasan itulah yang membuat Fredrich meminta majelis hakim untuk mengizinkannya pindah dari rutan KPK.
Menurut Roy, Fredrich memang sedang menjalani pengobatan. Ia juga membenarkan Fredrich tengah mengkonsumsi lima jenis obat, salah satunya Alganax. Namun dari lima jenis obat itu, Roy mengatakan pihak rutan hanya membatasi akses obat Alganax. Obat itu, kata dia, diberikan kepada Fredrich secara bertahap.
"Karena obat itu tergolong keras Yang Mulia. Kalau persediaan obat terdakwa habis pasti akan kami berikan," kata Roy.
Fredrich Yunadi merupakan terdakwa kasus menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Ia didakwa merekayasa kecelakaan Setya pada 16 November 2017 dan bersekongkol dengan dokter Bimanesh Sutarjo untuk merekayasa rekam medis Setya.