Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Janjian Tawuran di Medsos, Satu Pelajar SMP Bekasi Luka Bacok

Tiga pemuda terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota karena terlibat tawuran pada Ahad dinihari lalu.

23 Januari 2019 | 17.14 WIB

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Tiga pemuda terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota karena terlibat tawuran pada Ahad dinihari lalu. Akibat tawuran itu, seorang remaja 15 tahun luka bacok di punggung dan lengan. 

Baca: Hendak Tawuran Ahad Dinihari, 26 Remaja Diciduk Polsek Cengkareng

Tiga pemuda itu, Panca Pratama, 18 tahun, Sandi Prasetyo (21), Anpal Maulana, (21) terlibat tawuran di Jalan Raya Rawa Bugel, depan Masjid Al-Azhar kawasan Sumarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan kedua kelompok pemuda yang terlibat tawuran sudah sepakat untuk bertemu.  

"Mereka tawuran setelah janjian melalui media sosial," kata Erna di Bekasi, Rabu, 23 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, kelompok korban lebih dulu menyerang kelompok pelaku yang sedang menjadi juru parkir di Pertigaan Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara lima jam sebelumnya. "Kelompok korban melempari kelompok tersangka dengan batu, lalu mereka kabur," ujar Erna.

Kedua kelompok ini bertemu di Jalan Raya Rawa Bugel, depan Masjid Al-Azhar kawasan Sumarecon Bekasi sekitar pukul 02.00 WIB. Tawuran pun pecah, kedua kelompok saling serang.

Kelompok korban yang terdesak, kocar-kacir melarikan diri. Korban ME tertinggal sehingga menjadi bulan-bulanan kelompok tersangka.

"Pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Erna.

Korban yang masih pelajar sekolah menengah pertama ini mengalami luka di punggung dan pergelangan tangan. Melihat korban jatuh dan berdarah para pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang mendapatkan laporan segera menyelidiki. Usai teridentifikasi, polisi lalu menangkap tiga orang pelaku di kediamannya masing-masing tanpa memberikan perlawanan.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. "Celurit yang dipakai dibuang ke kali tak jauh dari lokasi kejadian, sampai sekarang masih dicari," ujar Erna.

Baca: Pengeroyokan Sadistis di Tamansari, Polisi: Tak Ada Motifnya

Akibat perbuatannya, para tersangka tawuran dijerat dengan pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus