Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jejak Teror Pimpinan ISIS Indonesia Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Aman dianggap berperan penting di beberapa teror di Indonesia.

18 Mei 2018 | 13.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan terhadap pemimpin organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu setelah Aman dinilai terlibat dalam serangkaian aksi teror di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peran Aman pun dinilai sangat penting bagi anak buahnya dalam jaringan teror itu. Dalam Majalah TEMPO, edisi 14-20 Mei 2018, seorang petinggi Detasemen Khusus 88 menyebutkan, Aman adalah pemimpin besar di mata mantan muridnya, baik yang mendapat pendidikan di luar maupun di dalam penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Termasuk, kata dia, di mata Bachrumsyah dan Bahrunnaim Anggih Tamtomo, dua pentolan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Indonesia yang kini berada di Suriah. Bachrumsyah dan Bahrun disebut-sebut sebagai sponsor kasus teror bom Thamrin. "Kalau Aman bilang tidak suka sama seseorang, ini bisa diartikan anak buahnya sebagai perintah membunuh orang itu," kata petinggi Densus 88 itu.

Beberapa kali mendapat pembinaan, Aman justru makin menancapkan pengaruhnya dalam peta jaringan terorisme Indonesia. Pada Februari 2015, misalnya, di balik tembok penjara, Aman menginstruksikan semua kelompok pendukung ISIS Indonesia melebur menjadi satu dalam kelompok Ansharut Daulah Indonesia.

Pada awal Januari 2014, Aman berbaiat kepada ISIS dan memerintahkan pengiriman pengikutnya ke sana. Pada Juli 2014, pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir, yang saat ini satu penjara dengan Aman, berbaiat kepada ISIS. Foto Ba’asyir bersama 13 penghuni penjara tengah dibaiat menyebar ke dunia maya. Ba’asyir bergabung dengan ISIS karena pengaruh Aman.

Dari dalam penjara Kembang Kuning, Aman juga memberi perintah kepada pengikutnya agar melakukan aksi teror bom Thamrin. Dia menyatakan waktunya melakukan amaliyah pada Desember 2015. Perintah disampaikan kepada sejumlah anggota kelompok itu yang menemui Aman di penjara. Di antara yang datang, ada Dian Juni Kurniadi, Sunakim alias Afif, Muhammad Ali, dan Ahmad Muhazan. Sebelum ke Nusakambangan, mereka berkumpul di satu pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat.

Abu Gar, salah satu murid Aman, menguatkan cerita itu saat bersaksi dalam sidang pada 6 Maret lalu. Pria kelahiran Cilacap, 24 April 1973, itu mengatakan menjadi penghubung ke salah satu pelaku pengeboman, Muhammad Ali. Ia melakukan itu atas permintaan Aman saat berkunjung ke Nusakambangan pada 2015. "Setelah itu, saya tidak pernah tahu di mana pengeboman dilakukan," ucap Abu Gar.

Saat menghuni Rutan Brimob, lulusan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab di Jakarta ini sangat disegani pengikutnya di penjara. Dalam rekaman yang beredar, para pengikutnya sempat bernegosiasi menuntut dipertemukan dengan Aman. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan soal ini. "Ya biasa, itu kan pimpinannya," katanya.

Pada persidangan April lalu, Aman Abdurrahman menyangkal sebagai pemimpin Jamaah Ansharut Daulah. Dia mengatakan tak pernah mengimbau pelaku teror bom untuk berjihad. "Saya tak pernah meminta mereka melakukan itu," ujar bapak empat anak ini.

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus