Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2019 bela Jokowi, dan pada Pilpres 2024 menjadi tim hukum Prabowo. Berikut rekam jejaknya.

20 Februari 2024 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra setelah sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis malam, 27 Jui 2019. Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon terkait sengketa Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra diminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menghadapi sengketa Pilpres 2029 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sosok yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menjadi Ketua Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi atau Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas siapakah sosok Yusril Ihza Mahendra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di MK, khususnya mengenai perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Tim yang dikomandoi Yusril itu terdiri atas 14 orang advokat. Mereka terdiri atas berbagai regu, yaitu penasihat, pengarah, dan tim pembela.

“Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin,” ujar Yusril seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 19 Februari 2024.

Profil Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra dilahirkan di Lalang, Manggar, Belitung Timur, Bangka Belitung pada 5 Februari 1956. Yusril merupakan putra pasangan Idris Haji Zainal Abidin, penulis naskah dan novel, dan Nursiha Sandon. Keluarga dari pihak ayahnya berasal dari Johor, Malaysia. Kakek buyutnya, Haji Thaib, ialah bangsawan Kesultanan Johor.

Keluarga ayah Yusril telah menetap di Belitung sejak awal abad ke-19. Sedangkan ibunya berasal dari Aie Tabik, Payakumbuh, Sumatra Barat. Pada abad ke-19, neneknya pergi merantau dari Minangkabau dan menetap di Belitung. Kakek Yusril pihak ibu merupakan sutradara teater tradisional.

Yusril meneruskan tradisi cendekiawan Melayu yang menekuni ilmu falsafah, hukum, dan kesenian. Ia merampungkan pendidikan sarjana hukumnya di Fakultas Hukum dan ilmu filsafat di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya di Universitas Indonesia (UI). Gelar Master didapat dari University of the Punjab, Pakistan (1985), dan gelar Doktor Ilmu Politik di Universitas Sains Malaysia (1993).

Yusril memulai kariernya sebagai pengajar di UI pada mata kuliah Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum hingga memperoleh titel Guru Besar Ilmu Hukum. Selain mengajar, ia aktif dan menjadi pengurus beberapa organisasi, seperti Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Yusril menjadi bagian dari pemerintahan ketika diangkat oleh Presiden Soeharto sebagai penulis pidato presiden pada 1996. Hingga 1998, ia telah menulis pidato untuk presiden sebanyak 204 buah. Ketika Reformasi 1998, Yusril menjadi salah satu pihak yang mendukung perubahan politik di Indonesia. Pada masa itu, Yusril berperan besar terutama ketika ia menuliskan pidato berhentinya Soeharto.

Bersama para reformis muslim, dia mendirikan PBB. Partai pewaris Partai Masyumi ini digagas oleh 22 ormas Islam. Dalam partai tersebut, Yusril duduk sebagai ketua umum dari 1998-2005. Pada Pemilu 1999, PBB meraih suara sebesar 2,84 persen dan menempatkan 13 wakilnya di parlemen. Bersama Amien Rais, dia ikut mengusung Abdurrahman Wahid atau Gus Dur untuk menjadi presiden Indonesia.

Yusril telah tiga kali menduduki jabatan sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Hukum dan Perundang-undangan pada Kabinet Persatuan Nasional, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Selain aktif berpolitik, Yusril juga rajin menulis buku, jurnal, dan kolom di media massa. Tulisannya terutama berkisar pada masalah hukum tata negara dan politik Islam. Bersama adiknya, Yusron Ihza Mahendra, ia mendirikan firma hukum Ihza & Ihza Law Firm.

Jejak Yusril Ihza Mahendra

Yusril muncul dalam sengketa Pilpres 2014 yang dilayangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke MK. Prabowo-Hatta tak mengakui kemenangan Joko Widodo atau Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Kala itu, Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jumat, 15 Agustus 2014.

Kehadirannya pun sempat menuai protes dari tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kuasa hukum Jokowi-JK. Pihak yang pertama melontarkan keberatannya adalah Adnan Buyung Nasution yang mewakili tim kuasa hukum KPU. Menurut Adnan, Yusril tak layak dihadirkan sebagai saksi ahli karena telah sering menyampaikan pendapatnya mengenai Pilpres 2014 dalam berbagai kesempatan.

“Apakah orang yang sering berbicara mengenai masalah ini layak dijadikan saksi ahli? Dia sering bicara berbeda-beda, di bukunya, dan di kesempatan lain,” kata Adnan.

Setelah Adnan, tim kuasa hukum Jokowi-JK juga melayangkab protesnya. Kubu Jokowi-JK meminta hakim melakukan pertimbangan ulang mengingat posisi Yusril sebagai elite dari PBB, sebagai salah satu partai yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta. Menjawab itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta semua pihak memberi kepercayaan penuh kepada majelis hakim.

Sementara itu, Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara mengatakan tetap netral meski ia menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014. Yusril menjamin pendapat yang disampaikan dalam PHPU tak memihak pihak mana pun. Ia mengaku hanya bertindak sebagai ahli.

“Saya hanya bertindak sebagai ahli, tidak memihak kepada pihak mana pun. Saya bicara sesuai dengan keyakinan saya dan saya disumpah,” kata Yusril di Gedung MK.

Yusril mengatakan, sejak awal, dirinya ingin mengajukan pendapatnya ke MK secara pribadi. Ketika ada tawaran dari pihak Prabowo-Hatta, ia pun menyanggupinya sehingga ia dapat menyampaikan pendapatnya terkait sengketa Pilpres 2014 di forum resmi. Kata dia, bila pihak Jokowi-JK memberikan tawaran serupa, pihaknya juga tak akan menolak untuk datang.

“Pihak prabowo minta saya (jadi saksi ahli). Tapi, bila Pak Jokowi minta, saya juga akan datang karena saya ingin menerapkan sistem hukum secara obyektif,” ujarnya.

Yusril juga terlibat dalam sengketa Pilpres 2019. Ia dipinang Jokowi-Ma’ruf Amin untuk menjadi pengacaranya dalam Pilpres 2019 pada November 2018. Usut punya usut, sosok yang getol mengkritik pemerintah di periode pertama Jokowi itu mau membela petahana lantaran berkat ajakan Erick Tohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf saat itu.

Jokowi berpengalaman menghadapi Prabowo dalam Pilpres 2014. Upaya menyiapkan pengacara jauh-jauh hari itu ternyata berguna. Benar saja, Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno memutuskan menggugat hasil Pilpres 2019 setelah dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Mei 2019. Mereka mengklaim pihaknyalah yang menang dengan perolehan suara 52 persen.

Menanggapi hal itu, Yusril selaku kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf menyebut pihaknya siap menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut. “Kami hormati Paslon 02 (nomor urut Prabowo-Sandi). Kami pun bersiap-siap maju sebagai pihak terkait,” ujar Yusril di Posko Cemara, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2019.

Kendati demikian, Yusril yang pernah menjadi saksi ahli untuk pasangan Prabowo-Hatta pada 2014 lalu, menilai perkara ini tidak akan mudah buat kubu Prabowo. Yusril menyebut, sejak 2004, semua permohonan sengketa Pilpres ditolak karena memang pembuktian kecurangan pemilu bukanlah perkara mudah. “Perkaranya simpel, tapi membuktikannya berat sekali,” ujar dia.

Benar saja, MK menyatakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019, klaim kemenangan Prabowo-Sandi dengan perolehan 52 persen suara tak dilengkapi bukti lengkap. Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah.

Dalam gugatannya, Prabowo-Sandi mengklaim perolehan 68.650.239 atau 52 persen suara, sementara perhitungan mereka Jokowi-Ma’ruf hanya meraih 63.573.169 atau 48 persen suara. Klaim itu berbeda dengan penetapan KPU pada 21 Mei 2019 sejumlah 85.607.362 atau 55,50 persen untuk Jokowi-Ma’ruf. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah.

Yusril juga bakalan terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 jika kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md kalah dan mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK. Pihaknya telah diminta untuk memimpin tim pembela pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menghadapi sengketa tersebut.

Tim yang dikomandoi Yusril ini terdiri atas 14 orang advokat. Tim tersebut sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan. Saat ini Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di MK. Tim akan terdiri atas berbagai regu, yaitu penasihat, pengarah, dan tim pembela.

Yusril, seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 19 Februari 2024, menyebut timnya saat ini masih mengikuti rencana kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam menyikapi hasil Pilpres 2024. Yusril sudah bersiap kalau mereka akan membawa hasil Pilpres ke MK. Yusril memprediksi kompetitor Prabowo-Gibran akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres.

“Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut,” kata Yusril.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DELFI ANA HARAHAP | ADIL AL HASAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus