Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil menjenguk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang dipenjara karena kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Legislator asal Aceh ini mengunjungi Saiful di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh, pada Kamis siang kemarin, 16 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tadi siang menjenguk Saiful Mahdi di Lapas Lambaro. Dia masih menggunakan waktunya di lapas untuk mengajar mahasiswanya," kata Nasir kepada Tempo, Kamis malam 16 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nasir juga menyatakan mendukung permohonan amnesti yang diajukan Saiful Mahdi kepada Presiden Jokowi. Menurut Nasir, dia dan beberapa koleganya di Komisi Hukum meminta Presiden mengabulkan permohonan amnesti tersebut.
"Dalam pekan ke depan, kami akan menyurati Presiden Jokowi perihal Saiful Mahdi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Nasir mengatakan Saiful Mahdi adalah korban pasal-pasal karet dalam UU ITE. Ia menilai, pemenjaraan Saiful terjadi lantaran hukum di Indonesia masih amat kental dengan pemidanaan.
"Kepada Presiden kami minta bisa menjadi "Ayah Negara" bagi warga negara yang bernama Saiful Mahdi," kata dia.
Nasir mengatakan pengabulan amnesti oleh Presiden akan menjadi dorongan kuat bagi DPR untuk memperbaiki UU ITE yang memuat beberapa pasal multitafsir. Ia menyebut, amnesti Presiden sangat dinanti dan akan menjadi inspirasi bagi para korban UU ITE.
"Karena itu Pak Presiden jangan ragu dan bimbang," ucap Nasir.
Selain Nasir Djamil, anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani sebelumnya juga menyampaikan dukungan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi kepada Presiden Jokowi. Arsul, yang berasal dari partai pendukung pemerintah, bahkan menyatakan akan mengusulkan langsung kepada Presiden.
"Pada kesempatan bisa bertemu Presiden Jokowi kami akan menyampaikan kepada beliau untuk dengan seksama mempertimbangkan agar amnesti yang diminta dapat diberikan," kata Arsul kepada Tempo, Senin, 13 September 2021.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini berujar, proses permohonan amnesti tersebut bisa jadi memerlukan proses lama. Namun, ia menyinggung semangat keadilan restoratif atau restorative justice yang kini diperluas.
Saiful Mahdi dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengkritik perekrutan calon dosen di lingkungan Fakultas Teknik lewat WhatsApp Group bernama 'Unsyiah Kita'. Ia lantas dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufiq Saidi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Saiful telah menempuh langkah banding hingga kasasi, tetapi kandas.
Mulai Kamis, 2 September lalu, Saiful menjalani eksekusi hukuman pidana. Kini, pihak Saiful Mahdi tengah mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: 38 Akademisi dari Australia Minta Jokowi Kabulkan Amnesti Saiful Mahdi