Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jerat Makar Sisa Gafatar

Polisi menjerat tiga pentolan Gafatar dengan pasal makar. Bermodal pacul dan arit.

13 Juni 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK kedua kalinya Ahmad Mushaddeq harus memakai baju tahanan gara-gara paham yang dia sebarkan. "Ini risiko," kata lelaki 73 tahun itu di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Sebelumnya, pada 2007, Mushaddeq divonis empat tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Kini, selain kembali dijerat dengan pasal penistaan agama, pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu dituduh melakukan makar dan bermufakat mendirikan negara. Ancaman hukuman untuk dia maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Adriyanto menerangkan, polisi memakai pasal makar setelah menemukan dokumen berisi struktur negara dari presiden hingga gubernur pada 13 Januari lalu. Polisi menyita dokumen itu dari rumah bekas anggota Gafatar di Muara Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut polisi, Mushaddeq dkk telah mematangkan rencana pendirian negara dalam Kongres Gafatar di Bogor pada Agustus tahun lalu.

Polisi pertama kali memeriksa Mushaddeq sebagai saksi beserta dua orang dekatnya, Andri Chaya dan Mahful Manurung, pada 15 April 2016. Pada pemeriksaan lanjutan, 25 Mei lalu, polisi menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Malam harinya, polisi langsung menahan mereka. Menurut kuasa hukum Mushaddeq, Asfinawati, dalam surat panggilan sebagai tersangka, kliennya hanya dijerat dengan pasal penodaan agama. Polisi baru menambahkan pasal makar sewaktu penahanan.

Mushaddeq kecewa karena kembali dijerat dengan pasal yang menyeret dia ke penjara sembilan tahun lalu. Waktu itu Mushaddeq diadili karena menyebarkan ajaran yang dia namakan Millah Abraham. Majelis Ulama Indonesia menyatakan sesat paham yang menahbiskan Mushaddeq sebagai nabi itu. Kendati sudah mencabut pengakuannya sebagai nabi, Mushaddeq pernah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun meski hanya menjalani selama 20 bulan. "Kasus tahun 2007 ditanyakan lagi. Itu yang saya tolak," ujar Mushaddeq.

Menyangkal tuduhan makar, Mahful Manurung menjelaskan kongres luar biasa Gafatar pada 11-13 Agustus 2015. Kongres dihadiri 20 pengurus pusat dan 34 pengurus daerah. Hari pertama kongres yang seharusnya memilih pengurus baru itu berubah jadi forum pembubaran Gafatar. Menurut Mahful, Gafatar dibubarkan karena penolakan keras masyarakat dan aparat.

Gafatar rupanya tak benar-benar bubar. Dengan dalih menjalankan program ketahanan pangan untuk anggotanya, pada hari ketiga kongres, Mushaddeq dkk mendeklarasikan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara. Kongres juga mengangkat Andri sebagai presiden, Mahful sebagai wakil presiden, dan Mushaddeq sebagai guru spiritual Negeri Karunia Tuan. Adapun jabatan gubernur dirampingkan dari 34 menjadi 12 gubernur.

Dadang Darmawan, yang ditunjuk menjadi gubernur Negeri Karunia Tuan untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, menerangkan, setelah kongres, sebagian besar bekas anggota Gafatar hijrah ke beberapa tempat di Kalimantan. Mereka bercita-cita menjadikan Bumi Borneo sebagai pusat lumbung pangan. Sampai Februari lalu, Negeri Karunia Tuan telah mengeluarkan 6.919 kartu anggota. Namun cita-cita penduduk "negeri impian" itu bubar setelah mereka diusir warga sekitar permukiman mereka pada Januari lalu.

Di balik terungku, Mushaddeq masih bersemangat menjelaskan perbedaan "negara" dari "negeri" yang dia cita-citakan. "Negara memiliki teritorial, sedangkan negeri tidak," ucap Mushaddeq seraya menolak disebut melakukan makar. Menurut Mushaddeq, gerakan yang ia serukan pun tak akan menjadi negara berdaulat. "Tak mungkin bikin negara tanpa tentara. Senjata kami," kata dia, "hanya pacul dan arit untuk bertani."

Abdul Manan, Inge Klarasa Lestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus