Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso setelah lebih dari 8 tahun menjalani masa tahanan dinyatakan bebas bersyarat. Ia mendapat remisi selama 58 bulan 30 hari. Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah. Sebelumnya Jessica diseret ke meja hijau atas dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dalam es kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Walk Out
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jessica Wongso beserta tim penasihat hukumnya meninggalkan ruang (walk out) ketika sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024. Mereka keberatan dengan dihadirkannya saksi ahli oleh jaksa penuntut umum. Tim pengacara berpendapat, dalam sidang PK ini jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pemohon.
Apabila jaksa kembali menghadirkan ahli, maka persidangan ini hanya akan mengulang persidangan kasus pembunuhan berencana pada 2016. "Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," kata Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica.
2. Jaksa Menghadirkan Ahli
Meski mendapat protes dari pihak Jessica, hakim Zulkifli Atjo, tetap memperbolehkan jaksa menghadirkan ahli. Zulkifli mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang. "Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar Zulkifli.
Adapun dua ahli yang dihadirkan oleh jaksa, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, sebagai ahli digital forensik. Sidang pemeriksaan ahli berlanjut tanpa kehadiran pihak pemohon.
3. Autopsi
Dalam sidang PK yang diajukan, Jessica, pemohon menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Valentinus Yudy. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum, Jessica Wongso, menekankan pentingnya autopsi untuk menentukan penyebab pasti kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016.
"Yang menentukan matinya karena sesuatu itu hanyalah kedokteran forensik," kata Hidayat saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menekankan bahwa autopsi menyeluruh adalah prosedur wajib dalam menentukan penyebab kematian seseorang.
4. Jessica Optimis
Jessica Wongso yang juga hadir dalam persidangan, mengungkapkan optimismenya. “Keterangan ahli sangat bermanfaat hari ini, menambah pengetahuan juga dan menjawab beberapa pertanyaan,” katanya saat sidang PK pada Kamis, 14 November 2024.
Sordame Purba, tim hukum, Jessica Wongso, menyatakan bahwa keterangan ahli ini menjadi penting dalam upaya pembuktian bahwa kematian Mirna tidak disebabkan oleh racun sianida.
“Kami berharap ini menjadi perhatian di Mahkamah Agung, nanti sehingga berkas dapat dibaca kembali bahwa memang dalam perkara ini tidak ada dilakukan autopsi,” ujarnya.
5. Pemohon Mengajukan Ahli Forensik
Dalam sidang PK yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 November 2024, pemohon yakni dari tim kuasa hukum Jessica meminta adanya pemeriksaan ahli. Ahli pertama yang dihadirkan adalah dokter forensik dari RSCM, Valentinus Yudy. “Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” kata Sordame Purba, kepada wartawan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
INTAN SETIAWANTY