Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jonathan Latumahina menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy Satriyo kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah dari Crystalino David Ozora itu tidak ingin ambil pusing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, semakin besar nilai restitusi yang tak bisa dibayar Mario Dandy, maka ganti hukuman penjara kemungkinan lebih lama.
Jonathan menyatakan keluarganya berharap ada keadilan dalam keputusan restitusi terhadap Mario Dandy, pelaku yang menganiaya anaknya hingga koma.
Keluarga David Ozora pernah mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52 miliar. Namun, hasil perhitungan LPSK uang ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy mencapai Rp120 miliar.
LPSK menghitung biaya berobat, pasca-pengobatan, terapi, biaya makan korban dan keluarga, ongkos transportasi saat perawatan, dan lain-lain. "Harapan kami di keluarga simpel saja. Sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa kagak, nanti di pengadilan," kata Jonathan.
David Ozora mengalami cidera otak parah akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023. Mario menganiaya dengan karena menyangka David telah melecehkan pacarnya, AG, 15 tahun.
Sebelum penganiayaan, AG menjembatani pertemuan antara Mario Dandy dan David Ozora. Saat penganiayaan Mario mengajak temannya, Shane Lukas, untuk merekam aksinya. AG kini sudah divonis 3,5 tahun penjara sementara Shane masih berstatus terdakwa.
Hingga kini kondisi David Ozora belum pulih sepenuhnya usai dianiaya Mario Dandy. Keadaan fisiknya hingga usia tua diprediksi tidak bisa pulih kembali seperti semula.
Pengacara Mario Dandy soal Restitusi: Kemarin Nolak, Sekarang Minta
Pihak Mario Dandy Satriyo mempertanyakan tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga David Ozora. Pasalnya harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, sudah dibekukan usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan Rafael Alun sudah menawarkan bantuan biaya pengobatan bagi David Ozora yang luka parah dan sempat koma usai dianiaya anaknya. Menurut dia, keluarga kliennya sudah 4 kali menawarkan bantuan, tapi semuanya ditolak.
"Kami jadi bingung, nih. Kemarin nolak, sekarang minta," katanya Rabu, 19 Juli 2023.
Andreas berujar seluruh aset dari Rafael Alun sudah dibekukan. Sebabnya ia belum bisa memastikan berapa banyak uang ganti rugi yang sanggup dibayarkan Mario Dandy ke keluarga David Ozora.
"Jadi, pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang berproses hukum," tuturnya.
Pilihan Editor: Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Sebut Kondisi Korban Pengaruhi Ringan atau Beratnya Hukuman