Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jiwasraya: Dugaan Fraud 13 Perusahaan, Potensi Kerugian Rp 13,7 T

Kejaksaan Agung menemukan ada 13 perusahaan yang menyebabkan Jiwasraya gagal bayar polis. Potensi kerugian Rp 13,7 triliun.

19 Desember 2019 | 06.49 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI telah menaikkan kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam penyidikan ini, Kejagung memperoleh fakta adanya investasi 13 perusahaan yang diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai akibat transaksi-transaki tersebut, sampai dengan bulan Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Desember 2019.

Burhanuddin menjelaskan, asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional tahun 2014–2015.

Dia merinci, hal tersebut terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (risiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi), antara lain; penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, adapula penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 Triliun," ujar Burhanuddin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus