Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara menggunakan dana hasil korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19 untuk berbagai keperluan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya ia duga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. “Untuk membayar keperluan pribadi JPB,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers penetapan tersangka kasus ini, Ahad, 6 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penelurusan Majalah Tempo edisi 20 Desember 2020 menemukan dugaan bahwa salah satu keperluan pribadi itu adalah menyewa jet pribadi. Juliari diduga membayar sewa jet pribadi yang digunakan saat pergi ke luar kota.
Biaya sewa pesawat itu berkisar Rp 40 juta per jam. Dia diduga menggunakan pesawat itu saat berkunjung ke Kendal (Jawa Tengah), Medan, Bali, dan Malang. Sebelum menjadi Menteri Sosial, Juliari adalah anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah I, meliputi Kota dan Kabupaten Semarang, Salatiga dan Kendal. Selain untuk sewa pesawat, duit Juliari diduga mengalir untuk memenangkan calon kepala daerah.
Pengacara Juliari, Maqdir Ismail mengatakan belum bisa memberikan tanggapan soal upeti yang diduga dan disalurkan tersebut. “Mohon maaf, saya tidak bisa menjawab pertanyaan karena saya belum bisa berkomunikasi dengan Pak Juliari P. Batubara,” kata dia.
Adapun dalam perkara korupsi Bansos Covid-19, KPK menetapkan Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pengusaha Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar menjadi tersangka. KPK menduga Juliari menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.
Baca berita lengkapnya di Majalah Tempo