Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kabareskrim Bilang Stok Obat Covid-19 Terkendali

Kabareskrim Agus Andrianto juga memahami bahwa sesuai mekanisme hukum ekonomi, jika persediaan terbatas maka harga akan naik.

23 Juli 2021 | 14.27 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menjalani upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik pejabat tinggi Polri yaitu Kabareskrim, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kalemdiklat Polri, Asrena Kapolri dan Kadivkum Polri. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menjalani upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik pejabat tinggi Polri yaitu Kabareskrim, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kalemdiklat Polri, Asrena Kapolri dan Kadivkum Polri. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan hingga saat ini stok obat untuk penanganan Covid-19 masih aman tersedia di seluruh wilayah. Hal itu diketahui setelah adanya laporan yang Agus terima dari tim di lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sejauh ini masih terkendali. Apalagi pemerintah, melalui teman-teman dari TNI menyalurkan target tiga juta obat-obatan Covid-19 secara gratis," ucap dia saat dihubungi pada Jumat, 23 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai antisipasi kelangkaan obat, Agus telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan agar seluruh obat produksi dalam negeri didukung tumbuh kembangnya.

Apalagi saat ini situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sedang darurat, di mana obat-obatan menjadi kebutuhan kesehatan pokok.

Sementara untuk obat produk impor, para importir diharuskan mengajukan proses importasi dan rekomendasinya kepada yang berkompeten. "Kami sudah mohon atensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempercepat prosesnya. Selain itu, kami juga mengantisipasi mereka yang bawa tentengan," kata Agus.

Kelangkaan obat terapi Covid-19 sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat maupun pihak rumah sakit. Bila ada, harganya pun dibanderol mahal.

Meski begitu, Kabareskrim Agus Andrianto memahami bahwa sesuai mekanisme hukum ekonomi, jika persediaan terbatas maka harga akan naik. "Mungkin yang perlu banyak maka harga naik, menurut saya melibatkan banyak pihak termasuk jaringan ke RS atau oknum nakes (tenaga kesehatan). Makanya kami lakukan langkah pengawasan, penyelidikan dan penindakan yang menjual dengan harga di atas HET dan dilakukan oleh yang tidak berhak," ucap dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus