Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kabareskrim Usut Dugaan Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tengah mengusut informasi dugaan kartel kremasi jenazah pasien Covid-19.

21 Juli 2021 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menggunakan pakaian hazmat dan alat pelindung diri saat melakukan proses kremasi jenazah pasien COVID-19 di Krematorium Sagraha Mandra Kantha Santhi, Desa Bebalang, Bangli, Bali, Sabtu, 10 Oktober 2020. Sejak bulan Mei hingga Oktober 2020 jenazah pasien COVID-19 di seluruh Bali sebagian besar dikremasi di krematorium tersebut sehingga tidak memerlukan lahan pemakaman. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto tengah mengusut informasi dugaan kartel kremasi jenazah pasien Covid-19. "Sedang dilidik ya," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian jika menemukan adanya oknum yang menjadi kartel kremasi jenazah Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Silakan. Mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pendemi yang terjadi," kata Agus,

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea mengeluhkan mahalnya biaya kremasi jenazah Covid-19 melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Hotman mengatakan keluhan naiknya biaya kremasi itu diterima dari masyarakat. "Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar 80 juta untuk kremasi. Apakah kau bisa tersenyum saat simpan uangmu di atas penderitaan, mayat keluarga orang lain," ucap Hotman seperti dikutip dari video pada Rabu, 21 Juli 2021.

Hotman lantas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus tersebut dan menindak tegas oknum rumah duka dan krematorium yang sudah memeras warga tersebut.

"Kepada Bapak Kapolri, tolong segera kerahkan anak buahmu, tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Bapak Kapolri turunkan anak buahmu tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi sangat gede," kata Hotman.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus