Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kaleidoskop 2024: Sidang Etik Pungli Rutan KPK Berakhir Vonis Penjara di Akhir Tahun

Kasus pungli di Rutan KPK menyeruak sejak awal 2024. Sebanyak 15 orang mendapat vonis penjara.

31 Desember 2024 | 15.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa petugas Rutan KPK bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menyeruak sejak awal tahun 2024. Sebanyak 15 petugas rutan mendapat vonis penjara pada 13 Desember 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada awal 2023. Hasil penelusuran laporan itu kemudian diumumkan pada awal 2024.  Dewas menyatakan 78 pegawai aparatur sipil negara (ASN) KPK bersalah melanggar etik karena melakukan pungli di rutan. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada 78 orang tersebut, termasuk permintaan maaf secara terbuka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sanksi yang dijatuhkan berat, berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung,” kata Ketua Dewas KPK periode 2019-2024, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 15 Februari 2024. 

Berawal dari kasus pelecehan seksual

Terbongkarnya kasus pungli di lembaga antirasuah bermula dari kasus pelecehan seksual di Rutan KPK. Perkara itu berawal ketika Dewas KPK menerima laporan pada akhir Januari 2023. Pelapor ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditangani KPK sejak Agustus 2022.

Dalam proses pemeriksaan di kasus inilah Dewas KPK kemudian menemukan dugaan pungli terhadap tahanan. Salah satu saksi dalam kasus pelecehan itu menyatakan pernah dimintai uang oleh pihak rutan dengan alasan kelancaran tahanan selama di penahanan. Saksi itu mengaku telah mengirimkan total Rp 72,5 juta selama Agustus hingga Desember 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pegawai rutan KPK, total terdapat 78 orang yang terbukti terlibat melakukan pungli. Dari jumlah ini, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dan ditahan. Mereka diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019 hingga 2023.

Para terdakwa melakukan pungli di tiga Rutan Cabang KPK, yakni di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya. Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa.

Kesaksian para terdakwa dan mantan penghuni Rutan KPK

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sejumlah keterangan dari saksi-saksi terungkap. Di antara para saksi tersebut adalah para tersangka kasus korupsi yang mendekam di Rutan KPK.

Salah seorang saksi, Elviyanto mengaku telah mengumpulkan uang sejumlah Rp 746,35 juta dari para tahanan pada 2020-2021 yang ditujukan sebagai pungli di rutan KPK. Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri, Siti Jamila dan kakak ipar, Roosari Defianti terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada salah seorang terdakwa.

Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa, mengungkapkan ada penyewaan fasilitas sel saat bersaksi dalam sidang pungli di Rutan KPK. Pada saat menghuni rumah tahanan KPK, pria yang kerap disama Pepen itu pernah menjadi koordinator tempat tinggal.

Terpidana perkara suap eks Bupati Bogor Ade Yasin, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya dikurung di ruang isolasi Rutan KPK Merah Putih. Dia mengaku membayar Rp 2 juta untuk keluar dari ruang isolasi. Selain itu, ia juga diminta membayar uang bulanan Rp 20 juta di awal. Arko mengatakan dirinya akan disuruh membersihkan toilet jika tidak membayar Rp 20 juta.

Kegiatan ini dilakukan setiap pagi. Ia menyebut saat itu H-5 Hari Raya Idulfitri. Arko juga menyatakan petugas mengancam ia akan ditempatkan di ruang isolasi selama dua pekan apabila tidak membayar Rp 2 juta itu. "Jadi sampai lebaran saya enggak bisa keluar," tutur Arko.

Vonis terhadap para terdakwa

Perkara pungli Rutan KPK memasuki babak akhir pada pengujung 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 4 hingga 5 tahun terhadap 15 terdakwa. 

Para terdakwa dalam kasus ini meliputi Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi; Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula petugas Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa. Belasan terdakwa itu dijatuhkan pidana penjara dan denda. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus