Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak memenuhi undangan pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 10 Maret 2021.
Meski begitu, Nahak menolak jika dikatakan Komnas HAM yang memanggilnya. "Saya yang berinisiatif bertemu Komisioner Komnas HAM," ucap dia saat dihubungi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Komnas HAM memanggil Nahak beserta jajaran untuk diperiksa terkait kasus kematian Herman. Ia diduga tewas setelah dianiaya oleh enam orang anggota kepolisian.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pengambilan keterangan juga dihadiri oleh Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data, maupun fakta, atas kasus kematian Herman, serta upaya penegakan hukumnya," ucap Anam saat dihubungi di hari yang sama.
Kasus bermula ketika Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 atas dugaan pencurian ponsel. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua hari setelahnya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.
Buntutnya, Polri menetapkan enam anggota polisi terduga pelaku penganiayaan terhadap Herman hingga tewas sebagai tersangka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan keenam anggota berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, GSR telah dicopot jabatannya serta dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
"Ada enam. Jadi tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Februari 2021. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Komnas HAM.
Baca juga: 6 Polisi Kasus Penganiayaan Herman Hingga Tewas Jadi Tersangka
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini