Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolda Kaltim Penuhi Undangan Komnas HAM Soal Kasus Kematian Herman

Kapolda Kaltim memenuhi undangan pemeriksaan oleh Komnas HAM ihwal kematian tahanan bernama Herman.

10 Maret 2021 | 10.19 WIB

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (ketiga kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas tewasnya enam orang Laskar FPI di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Komnas HAM juga merekomendasikan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, serta mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (ketiga kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas tewasnya enam orang Laskar FPI di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Komnas HAM juga merekomendasikan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, serta mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak memenuhi undangan pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 10 Maret 2021.

Meski begitu, Nahak menolak jika dikatakan Komnas HAM yang memanggilnya. "Saya yang berinisiatif bertemu Komisioner Komnas HAM," ucap dia saat dihubungi pada Rabu, 10 Maret 2021.

Komnas HAM memanggil Nahak beserta jajaran untuk diperiksa terkait kasus kematian Herman. Ia diduga tewas setelah dianiaya oleh enam orang anggota kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pengambilan keterangan juga dihadiri oleh Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data, maupun fakta, atas kasus kematian Herman, serta upaya penegakan hukumnya," ucap Anam saat dihubungi di hari yang sama.

Kasus bermula ketika Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 atas dugaan pencurian ponsel. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dua hari setelahnya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.

Buntutnya, Polri menetapkan enam anggota polisi terduga pelaku penganiayaan terhadap Herman hingga tewas sebagai tersangka.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan keenam anggota berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, GSR telah dicopot jabatannya serta dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

"Ada enam. Jadi tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Februari 2021. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Komnas HAM.

Baca juga: 6 Polisi Kasus Penganiayaan Herman Hingga Tewas Jadi Tersangka


ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus