Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolres Bandara Soetta Dipecat karena Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba

Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti sitaan penanganan kasus,

31 Agustus 2022 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri memecat mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja diduga menerima uang dari barang bukti dan tidak profesional dalam menangani perkara narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemecatan Edwin dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mengatakan saat menjabat Kapolres Bandara Soetta, Edwin sebagai atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara laporan polisi bernomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH pada 30 Juni 2021. Laporan ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Alhasil, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, 31 Agustus 2022.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus, sebesar USD225 ribu atau senilai Rp3,3 miliar (asumsi kurs Rp14.859 per dolar AS dan SGD376 ribu atau Rp3,9 miliar (asumsi kurs Rp10.623 per dolar Singapura).

“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dedi.

Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang sidang Divisi Propam Polri, gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kombes Edwin ajukan banding

“Sidang KKEP memutuskan terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang….Sehingga komisi memutuskan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi.

Kombes Edwin menyatakan banding atas putusan tersebut.

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Sedangkan putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," tegas Dedi.


Baca: Ini Sebab Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi PTDH



Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus