Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, dan Teddy Minahasa

Kapolri meminta maaf karena kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan dan Teddy Minahasa menunjukkan perilaku anggotanya yang tak sesuai harapan.

31 Desember 2022 | 20.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena kasus-kasus menonjol yang melibatkan anggota kepolisian seperti kasus Irjen Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan IrjenTeddy Minahasa Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan perilaku, serta perkataan terhadap pelayanan perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Kapolri saat pemaparan Rilis Akhir Tahun 2022 di Ruang Rupattama Mabes Polri, Sabtu, 31 Desember 2022.

Kapolri sebut penyidikan kasus Ferdy Sambo sudah tuntas

Kapolri menyebut beberapa kasus menonjol yang melibatkan anggota polri tersebut menjadi pukulan bagi institusi Polri. Ia mengatakan saat ini Polri telah mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan, baik kasus 340 atau 338, lima orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM saat ini sedang bersidang dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” ujar Kapolri.

Kapolri berjanji akan memberantas para pengguna narkoba di institusinya

Sedangkan untuk kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa, Kapolri mengatakan kepolisian sudah menetapkan 10 orang tersangka, enam di antaranya anggota polri dan lima orang masyatakat.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba. Siapapun, apapun pangkatnya, apabila terlibat kita proses tegas. Ini bagian komitmen kami terkait pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lain,” kata Kapolri.

Penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan

Terkait Tragedi Kanjuruhan, saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah P21. 

“Satu tersangka masih dalam proses pemenuhan berkas perkara. Mudah-mudahan ini bisa selesai,” kata dia.

Sementara itu dalam kasus Kanjuruhan, Kapolri mengatakan 20 personel sedang diproses etik. Ada juga anggota polisi yang diproses pidana.

“Oleh karena itu, kami buka ruang dengan beberapa waktu lalu kita lakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana. Namun demikian tekait Pasal 340 dan 338 KUHP, berdasarkan para ahli itu tidak bisa dipenuhi, tentunya kami mmenindaklanjuti yang menjadi petunjuk atas temuan-temuan tersebut,” kata Kapolri Sigit.

Kasus turunan yang belum selesai hingga kasus Ismail Bolong

Ketiga kasus tersebut, menjadi perhatian publik sepanjang tahun ini. Meskipun demikian, Polri dinilai masih belum menuntaskan kasus turunan Irjen Ferdy Sambo. Misalnya soal dugaan keterlibatan Sambo dan sejumlah anggota Polri lainnya dalam praktek perlindungan terhadap bandar-bandar judi atau yang disebut Konsorsium 303.

Ada juga kasus soal dugaan pencucian uang oleh Ferdy Sambo karena menggunakan rekening atas nama Yosua dan Bripka Ricky Rizal untuk kepentingan keluarganya. Selain itu, ada juga kasus penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat menyambangi keluarga Brigadir Yosua di Jambi yang diduga berbau suap atau gratifikasi. 

Dalam Tragedi Kanjuruhan, Polri pun dinilai tak tuntas dalam melakukan pengusutan. Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia misalnya menyebut masih adanya aktor-aktor yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum namun hingga saat ini masih belum terjerat. 

Selain kasus Ferdy Sambo, sejumlah kasus lainnya yang melibatkan anggota Polri yang cukup menyita perhatian. Misalnya terkait dengan pertambangan ilegal di Kalimantan Timur milik Ismail Bolong. Ismail merupakan mantan anggota Polri yang kemudian mengajukan pensiun dini. Dana tambang batu bara ilegal itu diduga mengalir ke berbagai petinggi Polri. Selain itu ada juga soal kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Trisno oleh sejumlah perwira polisi yang hingga saat ini tak jelas ujungnya. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus