Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memeriksa Wakil Gubernur atau Wagub Sumut Musa Rajek Shah, Kamis, 7 Februari 2019. Musa diperiksa terkait kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Anugerah Langkat Makmur di Kabupaten Langkat, Sumut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan, Musa Rajek Shah diperiksa terkait alih fungsi hutan."Kapasitasnya diperiksa bukan sebagai Wakil Gubernur, melainkan pribadi yang ada jabatan di PT Anugerah Langkat Makmur," kata Agus kepada Tempo.
Juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP. Nainggolan mengatakan, Musa Rajek Shah diperiksa sebagai saksi."Dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus PT Anugerah Langkat," ujar Nainggolan. Musa, kata Nainggolan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur.
Mengenai materi pemeriksaan, Nainggolan mengaku belum mengetahui."Apa saja yang ditanya dan berapa pertanyaan, ditanyakan langsung ke penyidik atau ke beliau saja (Musa)," kata Nainggolan.
Pantauan Tempo, Musa Rajek Shah datang ke Polda Sumut mengendarai mobil dinas Wakil Gubernur pelat merah BK 2. Musa menolak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Tempo berusaha menanyakan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya melalui pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini ditulis, Musa belum membalas.
Sebelumnya, pada Rabu, 30 Januari 2019, Polda Sumut melakukan penggeledahan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur di Jalan Sei Deli, Medan. Perusahaan kebun sawit itu selama ini dikenal milik Anif Shah, ayah Musa Idi Shah alias Dodi Shah yang juga ayah Wagub Sumut Musa Rajek Shah.
Selain kantor PT Anugerah Langkat Makmur, polisi gabungan dari berbagai direktorat di Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di perumahan mewah Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, Kabupupaten Langkat, luasnya lebih kurang 366 hektare. Dalam kasus tersebut, Dodi Shah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Dodi Shah tidak ditahan penyidik dengan alasan tidak akan mengulangi perbuatannya.