Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Anjing Disiram Air Keras, Polisi: Kejiwaan Pelaku Normal

Penyiraman anjing disiram air keras itu menyebabkan lima anak anjing mati dan satu induk anjing dalam perawatan intensif.

9 November 2019 | 21.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Unggahan akun Natha Satwa Indonesia di media sosial instagram tentang penyiraman yang dialami oleh enam ekor anjing di Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Tangkapan Layar dari akun @nathasatwanusantara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menyatakan kondisi kejiwaan ATP, 57 tahun, pelaku dalam kasus anjing disiram air keras di Kramat, Jakarta Pusat dalam kondisi baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin juga dilakukan pemeriksaan oleh dokter kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat dan dalam kondisi normal," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo, Jumat, 8 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susatyo mengatakan ATP secara sadar melakukan penyiraman terhadap enam ekor anjing milik adik iparnya yang tinggal satu atap dengan pelaku. ATP menyiapkan bubuk soda api yang biasa digunakannya untuk membersihkan toilet dan dicampurkan dengan air untuk melancarkan aksi penyiramannya itu.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap enam hewan itu terjadi pada Ahad, 3 November lalu. Penyiraman itu menyebabkan lima anak anjing mati dan satu induk anjing dalam perawatan intensif.

Jelli, pemilik anjing sempat menduga pelaku penyiraman itu menderita gangguan kejiwaan. Sebab, kakak iparnya itu seringkali ditemukan berbicara sendiri. "Dia suka terlihat agak berbeda dari orang normal, kadang suka bicara sendiri sambil jalan. Suka bolak-balik ke dapur untuk main air kalau di rumah," kata dia saat ditemui di kediamannya, Selasa, 5 November lalu.

Atas perbuatannya menyiram anjing itu, ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan. "Dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus