Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis Kasus Anjing Disiram Air Keras, Karangan Bunga Berdatangan

Menjelang vonis kasus anak anjing disiram air keras, 3 karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

23 Juni 2020 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karangan Bunga untuk berjalannya sidang penganiayaan hewan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2020. ANTARA/Livia Kristianti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang vonis kasus anak anjing disiram air keras, karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 23 Juni 2020. Kasus penyiksaan anak anjing yang disiram cairan kimia jenis soda api itu terjadi di kawasan Senen pada akhir 2019.   

Karangan bunga itu ditujukan kepada Hakim Ketua Wadji Pramono, yang akan memimpin sidang vonis dengan terdakwa Aris Pandin Tangkelabi.

Karangan bunga itu bertuliskan "Terima Kasih Yang Mulia Hakim Wadji Pramono, Buat Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Hewan" dikirimkan oleh pecinta hewan.

Pelapor kasus penyiksaan anjing, Yayasan Natha Satwa Nusantara adalah pengirim karangan bunga tersebut. Dalam akun di media sosial pada Senin, 22 Juni 2020, yayasan itu menyatakan telah mengirimkan karangan bunga sebagai apresiasi untuk hakim hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus kekerasan terhadap hewan itu.

"Kami dan 48 organisasi penyayang hewan dari federasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia (GAKHDI) mengirimkan karangan bunga papan ukuran 2x4 meter sebanyak 3 buah yang berisikan apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Wadji Pramono karena telah menjalankan kasus ini dengan sangat baik," kata Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Annisa Ratnakurnia saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aris Tangkelabi Pandin merupakan terdakwa atas kasus penganiayaan hewan tersebut. Ia menyiramkan soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.

Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara mengenai penganiayaan hewan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri yang menangani kasus anjing disiram air keras itu mengatakan terdakwa Aris dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 2.000.000 dengan berlandaskan UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Iya, benar tadi tuntutan," kata Jaksa Andri pada Rabu 3 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus