Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong.

9 Maret 2024 | 07.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan Muhamad Rizki Firdaus ungkap alasan A, korban perundungan siswa SMA Binus School Serpong ingin bergabung dengan Genk Tai (GT). Dia berharap bisa mendapat tempat parkir khusus di Binus School.

“Geng GT ini ingin melebarkan anggotanya dengan cara memblokade parkiran dan hanya orang-orang GT yang bisa parkir,” kata Rizki saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Maret 2024.

Demi tempat parkir khusus itu korban A ingin masuk geng itu. Perundungan terhadap korban terjadi pada 2 dan 13 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kakak korban, menurut penjelasan Rizki, juga merupakan alumni GT. Saat ingin menjadi bagian dari genk tenar itu, kakak dari A tidak mendapat perlakukan perundungan yang dialami adiknya selama 2 hari. “Dia bilang kaget, dulu zaman dia enggak ada ditatar, kenapa adiknya di-seperti ini-kan,” kata Rizki. 

Kakak A adalah alumni Binus School yang lulus sekitar 1 atau 2 tahun lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong 

Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan banyak pihak.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjelaskan pada 20 Februari 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara berkaitan kasus bullying ini. Penyidik menemukan dugaan pidana sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selama proses penyidikan, penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah memeriksa para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap ahli," kata Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut Alvino, empat orang saksi—semuanya pelajar—ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah E, 18 tahun 3 bulan; R, 18 tahun 3 bulan; J, 18 tahun 11 bulan; dan G, 19 tahun. “Delapan orang lain Anak Berhadapan Hukum," katanya.

Alvino mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Pilihan Editor: Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus