Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan telah menerima laporan 14 korban kasus perjudian dan penipuan dari dengan tersangka Indra Kenz. Total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Update yang kami terima total kerugian dari 14 korban sebanyak Rp 25.620.650.124,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gatot tak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini yang belum melapor ke polisi. Yang pasti, polisi telah memeriksa 19 orang saksi.
"Yang terdiri dari 17 orang saksi dan 2 orang saksi ahli," kata dia.
Selain itu, Gatot juga membeberkan barang bukti dalam kasus tersebut yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Barang bukti tersebut berupa bukti tranfer, rekap deposit, dan penarikan di binomo.
“Juga konten dan akun YouTube IK, print out legalisir akun YouTube IK, mobil Tesla dan handphone,” kata Gatot.
Indra Kenz merupakan afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Dia bertugas sebagai perekrut dan mentor orang yang bermain di dalam sistem tersebut.
Kasus perjudian dan penipuan ini terbongkar setelah seorang korban mengadukan Indra ke Bareskrim Mabes Polri. Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.
Selain perjudian dan penipuan daring, Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi sedang menelusuri aset pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan tersebut mulai dari mobil sport hingga rumah dan apartemen.
Indra sendiri telah menyerahkan mobil Tesla model 3 kepada penyidik melalui pengacaranya. Selain mobil listrik itu, dia juga pernah memamerkan mobil sport Ferarri, jam tangan mewah bermerk Richard Mille hingga perhiasan emas dan pakaian bermerk di media sosial.
Selain Indra Kenz, polisi juga tengah menelusuri kasus serupa. Pembuat konten media sosial Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring menggunakan aplikasi Quotex pada Selasa kemarin. Doni pun ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.