Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Istri Bakar Suami, Polisi Tangkap Terduga Pelaku yang Kabur ke Semarang

Kepolisian Resor Tangerang Selatan disingkat Tangsel telah menangkap K, 53 tahun, dalam kasus istri bakar suami.

6 Februari 2021 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi garis polisi. pixabay.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Dalam kasus istri bakar suami, Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menangkap K 53 tahun, terduga pelaku.

K membakar suaminya sendiri saat sedang tidur dirumahnya di jalan Sukamulya 1 Rt 01 Rw 08 kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 dini hari sekitar pukul 02.30 wib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya dalam waktu 1x24 jam kita menangkap pelaku yang kabur ke Semarang, Jawa Tengah setelah membakar Samsudin yang juga suaminya sendiri," kata Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca juga : Kasus Istri Bakar Suami, Kondisi Korban Sadar tapi Belum Stabil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Iman, berdasarkan keterangan yang diperoleh oleh penyelidik, tersangka diketahui telah malakukan tindak pidana sesuai pasal yang disangkakan.

"Untuk dugaan tersangka depresi masih kita dalami lagi, tersangka membeli bensin di warung dengan harga Rp 10 ribu, kemudian ia menyimpannya di botol air mineral dan menaruhnya kembali di teko," ujarnya.

Setelah menempatkan bensin di teko, kemudian tersangka menyiramkannya ke tubuh suaminya yang sedang tidur lalu menyulutnya dengan kertas yang audah dipersiapkan sebelumnya.

"Bensin sebagian ada yang mengenai kasur dan sebagian ada yang mengenai bandan dari korban. Korban mengalami luka bakar mencapai 90 persen dan saat ini masih dirawat di ICU rumah sakit Fatmawati," ungkapnya.

Tersangka, lanjut Iman, dikenakan pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PDKRT, pasal 187 KUHPidana aymyat 2 tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentanv penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya seorang suami di jalan Sukamulya 1 Rt 01 Rw 08 kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat diduga dibakar istrinya sendiri pada kamis 4 Februari 2021 dini hari tadi sekitar pukul 02.30 wib.

Menurut keterangan Aslimun, salah seorang tetangga mengatakan Samsudin diketahui sisuga dibakar saat sedang tidur di lantai dua rumahnya yang berada di jalan Sukamulya 1 Rt 01 Rw 08 kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat.

"Samsudin terlihat mengalami luka bakar di sekujur tubuh, bahkan pakaian yang dipakainya sudah habis terbakar. Saat kejadian didalam rumah ada anak, keponakan, korban dan Istrinya," ujarnya dalam kasus istri bakar suami itu.

MUHAMMAD KURNIANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus