Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial MSAT. Tersangka diduga melakukan aksinya kepada santriwati di pesantren miliki ayahnya yang seorang kiai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mendesak Polda Jatim segera melakukan penangkapan dan penahanan,” kata perwakilan aliansi, Soleh lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 18 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soleh juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Dia meminta kejaksaan tidak berlama-lama dan melindungi pelaku. “Kejaksaan jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana,” kata dia.
Soleh menilai lambannya penanganan perkara ini yang membuat tersangka bisa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya. Gugatan praperadilan itu akhirnya ditolak oleh pengadilan dengan alasan pihak MSAT salah dalam mencantumkan pihak termohon dalam gugatannya. Dengan alasan penolakan itu, MSAT bisa mengajukan praperadilan kembali.
Soleh mengatakan kasus ini bermula dari aduan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Shidiqiyah di Jombang. Sejumlah santri mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh MSAT. Mereka melaporkan dugaan itu sejak 2019.
Menurut Soleh, kekerasan seksual tersebut memiliki latar belakang relasi kuasa yang timpang karena terduga pelaku adalah anak pemilik pondok pesantren. Pelaku, kata dia, juga menjadi pengajar dan pemilik pusat kesehatan. “Pelaku memanfaatkan kepercayaan, serta kekuasaan untuk melakukan pemerkosaan dan pencabulan,” kata dia.