Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Disidangkan di Surabaya

Persidangan Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

12 Januari 2018 | 16.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko, tiba di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. Eddy Rumpoko menjadi tersangka dugaan suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas kedua tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tahun anggaran 2017 ke tahap penuntutan. Dua tersangka itu adalah mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan.

"Hari ini, 12 Januari 2018, dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap ke penuntutan (tahap dua)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Januari 2018.

Baca: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Jalani Persidangan

Menurut Febri, persidangan Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dengan begitu, kata Febri, lokasi penahanan mereka turut dipindahkan hari ini.

Eddy Rumpoko dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara Edi Setyawan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. Nilai proyeknya Rp 5,26 miliar.

Simak: Sejumlah Warga Batu Gelar Doa Rutin untuk Eddy Rumpoko

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seorang pengusaha bernama Filipus juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. Filipus diduga sebagai pemberi suap berupa uang kepada Eddy Rumpoko serta Edi Setyawan.

Karenanya, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus