Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Narkotika Hashish dengan Modus Vape di Bali, Empat Peracik Ditangkap Polisi

Kepolisian menyita hashish kemasan silver sebanyak 18 kg, hashish kemasan emas 12,9 kg, hingga narkotika jenis pil happy five sebanyak 35.000 butir.

19 November 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan produksi narkotika hashish atau saripati ganja yang dikemas dalam pod atau perangkat sejenis rokok elektronik. Jaringan itu terungkap ketika kepolisian menemukan laboratorium hashish di sebuah vila di Jimbaran, Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menjelaskan bahwa modus operandi jaringan itu ialah menggunakan pods system yang biasa digunakan untuk vaping. “Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi,” kata Wahyu dalam keterangannya, dikutip Selasa, 19 November 2024. Para pelaku, tutur dia, mengemas atau mengisi hashish cair ke dalam cartridge pod

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu mengatakan laboratorium itu dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DOM. Ia kini berstatus buron. Sementara itu, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni MR, RR, N, dan DA. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Wahyu merincikan, barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi hashish kemasan silver sebanyak 18 kg, hashish kemasan emas 12,9 kg, hingga narkotika jenis pil happy five sebanyak 35.000 butir. Selain itu, polisi juga menyita bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Wahyu juga menyebut bahwa bahan baku yang digunakan para pelaku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus