Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Bripda IMS Dipecat

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS dalam kasus polisi tembak polisi.

4 Agustus 2023 | 17.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS dalam kasus polisi tembak polisi. Bripda IMS ditetapkan sebagi tersangka kasus kelalaian yang mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF) meninggal dunia setelah tertembak senjata api ilegal yang dibawanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan hasil putusan sidang KKEP menyatakan tindakan yang dilakukan Bripda IMS sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya, Jumat, 4 Agustus 2023 dikutip Antara.

Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis kemarin.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigadir Jenderal Agus Wijayanto (Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi  Divisi Propam Polri) dan Wakil Ketua Komisaris Besar Rudy Mulyanto (Kepala Bagian Pembinaan Etika).

Kemudian anggota komisi terdiri atas Ajun Komisaris Besar Heru Waluyo, Ajun Komisaris Besar Kholiq Iman Santoso, dan Ajun Komisaris Besar Endang Wrdiningsih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Dalam sidang KKEP itu, komisi menyatakan Bripda IMS bersalah melanggar etik, menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD (tersangka lainnya). "Perbuatan Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," kata Ramadhan.

Komisi KKEP menyatakan Bripda IMS melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Terhadap putusan tersebut, pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding," kata Ramadhan.

Bripda IDF tewas tertembak karena kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Ahad, 23 Juli 2023 di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus