Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita berbagai senjata api dan peluru milik tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, sampai hari ini, Dirtipidum menyita beberapa barang bukti, yaitu 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti itu didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali beberapa waktu lalu. Djuhandhani mengatakan, sebelumnya dalam proses penyelidikan Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan.
"Lalu, diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam upaya penyidikan. Pada 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka," kata Djuhandhani pada konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 21 Desember 2023.
Djuhandhani mengatakan penyidik telah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli dari badan intelijen, perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik. Berkas tersebut juga telah lengkap agau P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Dari perkara ini, Dito Mahendra disangkakan telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Budiman Sudjatmiko Bantah Anies soal IKN Hanya Dinikmati ASN