Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Diancam 20 Tahun Penjara

Barang bukti itu didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali beberapa waktu lalu.

21 Desember 2023 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Senjata api milik Dito Mahendra saat petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita berbagai senjata api dan peluru milik tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, sampai hari ini, Dirtipidum menyita beberapa barang bukti, yaitu 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang bukti itu didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali beberapa waktu lalu. Djuhandhani mengatakan, sebelumnya dalam proses penyelidikan Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan.

"Lalu, diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam upaya penyidikan. Pada 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka," kata Djuhandhani pada konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 21 Desember 2023.

Djuhandhani mengatakan penyidik telah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli dari badan intelijen, perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik. Berkas tersebut juga telah lengkap agau P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dari perkara ini, Dito Mahendra disangkakan telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus