Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Terlapor Sudah Diperiksa di Hari yang Sama

Sebelumnya penyidik telah meminta keterangan dari pelapor ajakan staycation itu seputar kronologi dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

10 Mei 2023 | 15.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi telah memanggil terlapor dalam kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pada Selasa kemarin. Hingga kini sudah 4 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terlapor sudah diperiksa kemarin. Iya datang kemarin,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedatangan terlapor berbarengan dengan kedatangan pelapor berinisial AD, namun pemeriksaan dilakukan secara terpisah. “Didengar keterangannya masing-masing. Ya betul, tidak ada konfrontir,” kata Hotma. 

Hotma tidak menjelaskan secara rinci apakah terlapor merupakan manajer dari AD. Selain terlapor, polisi juga memeriksa dua saksi. “Pemeriksaan mulai 12.15 sampai 17.00," ujarnya.

Sebelumnya, AD karyawati yang diajak staycation oleh bosnya sebagai syarat perpanjangan kontrak menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi kemarin. Perempuan berinisial AD itu melaporkan atasannya di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi.    

Kuasa Hukum AD, Untung Nassari mengatakan pemeriksaan melibatkan dua saksi itu dimulai pada pukul 10.30 dan selesai pukul 15.35. Ada 35 pertanyaan yang dilontarkan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan dan kemungkinan nanti ada tambahan. Barangkali ya, karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik,” katanya kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023. 

Sebanyak 35 pertanyaan diajukan penyidik itu seputar kronologi dugaan tindak pidana kekerasan seksual. 

Saksi yang diperiksa yakni pelapor dan satu saksi dari perusahaan tempat AD bekerja. Meski demikian, Untung tidak menjelaskan dengan rinci siapa saksi yang didatangkan, apakah rekan AD atau atasannya yang lain. 

Tim kuasa hukum AD lain, Wahyu Haryadi menambahkan saksi tersebut adalah orang terdekat dari pelapor. 

“Dua-duanya dari orang dekat lah dan juga rekan kerja tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan nama karena ini masuk dalam proses penyidikan. Mudah-mudahan kita doakan perkembangannya positif lah ada hasil,” ucapnya.

Wahyu belum mau membocorkan siapa terlapor yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AD dengan mengajak staycation untuk perpanjangan kontrak kerja. Ia juga enggan membenarkan apakah pelaku merupakan manager dari perusahaan itu.

“Kami belum bisa sebutkan di sini nanti sajakah untuk lain waktu,” tuturnya.

Kuasa hukum sebut barang bukti masih berupa beberapa pesan chatting terlapor dan pelapor.

Pihaknya juga telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rencananya mereka akan bertemu pada Kamis. “Sudah lapor LPSK pun sudah respons,” ucapnya.

AD sempat alami trauma

Kuasa hukum korban mengatakan AD dalam kondisi baik, setelah sempat mengalami trauma. “Mbak AD alhamdulillah sudah mulai membaik kemarin sempat sakit karena trauma juga,” tuturnya. 

Kepada awak media, AD mengatakan dia sempat ketakutan dan trauma. Ia juga takut diklaim pansos di media sosial.

"Cukup trauma sih, takut juga. Ada rasa takut, saya di sini hanya ingin menyampaikan bahwa saya bukan ingin Pansos tapi saya ingin keadilan. Saya cuma pengen kerja bener-benet tapi kenapa diputus kontrak karena menolak siapa saat itu," ujarnya.

Meski takut, AD memberanikan diri untuk mengungkap ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Saat ini kontrak kerjanya dengan perusahaan di Cikarang, Bekasi itu telah diputus.  

"Saya speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan,” kata AD.

Terlapor kasus dugaan pelecehan seksual modus staycation itu masih terus menghubungi AD. Meski demikian dia tidak merespons. Komunikasi yang dilakukan bukan melakukan permohonan maaf, kata Wahyu, akan tetapi klarifikasi.

Pilihan Editor: LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Staycation Demi Perpanjangan Kontrak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus