Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Amin Santono, KPK Geledah Rumah Anggota Fraksi PAN DPR

KPK geledah rumah seorang anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PAN. Penggeledahan terkait kasus suap dana perimbangan daerah.

26 Juli 2018 | 19.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas seorang anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). KPK menyatakan penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dana perimbangan daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pagi sampai sore tadi dilakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP (Yaya Purnomo) dan AS (Amin Santono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Febri belum mau menjelaskan identitas anggota DPR yang digeledah. Namun, ada empat nama politikus PAN yang ada di Komisi Keuangan antara lain, Hafisz Tohir, Sukiman, Jon Erizal dan Ahmad Najib Qodratullah.

Febri mengatakan selain rumah dinas, KPK turut menggeledah apartemen tenaga ahli dari anggota DPR tersebut di Kalibata City, Jakarta Selatan. Dan rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

Menurut Febri, dari rumah dinas dan apartemen tersebut KPK menyita dokumen dan mobil Toyota Camry. Sedangkan dari rumah pengurus PPP, KPK menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Yaya selaku bekas pejabat Kementerian Keuangan dan Amin sebagai tersangka penerima hadiah terkait usulan proyek dari Kabupaten Sumedang dalam RAPBN-P 2018. Selain itu, KPK juga menetapkan dua kontraktor yakni Ahmad dan Eka Kamaluddin sebagai tersangka pemberi hadiah.

Terkuaknya kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin Santono, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.

KPK menyangka total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah komitmen fee dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp 25 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus