Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sehubungan dengan kasus suap Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Lippo Group di Menara Matahari, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Pengeledahan ini lanjutan dari operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar Komisi Antirasuah ini sejak Minggu, 14 Oktober 2018. "Tim KPK masih berada di lokasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Tahan Bupati Bekasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antara mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang konsultan Taryadi dan Fitra Djaja Purnama serta staf Lippo Group Henry Jasmen.
Mereka ini diduga berperan sebagai penyuap pejabat di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk memuluskan berbagai izin proyek Meikarta. Sedangkan 5 tersangka yang disangka menerima suap, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M.B.J. Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan umum, Neneng Rahmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers pada Senin, 15 Oktober 2018, uang yang dijanjikan penyuap yang juga disebut komitmen fee sebesar Rp 13 miliar. Dari jumlah ini, yang terealisasi diperkirakan sekitar Rp 7 miliar.
Kasus suap Meikarta terungkap dari OTT KPK di Bekasi, Jawa Barat dan Surabaya pada 14 Oktober hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi senyap itu KPK menangkap 10 orang serta menyita uang Sin$ 90 ribu dan Rp 513 juta.