Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang eletronik dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Jhonlin Baratama, di Tanah Tumbu, Kalimantan Selatan. Penggeledahan diduga terkait penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ucap Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 19 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci ihwal barang bukti yang dibawa penyidik. Ia mengatakan saat ini, dokumen dan barang elektronik itu tengah dianalisa dan diverifikasi. "Untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
PT Jhonlin Baratama menjalankan usaha di sektor jasa kontraktor, penyewaan peralatan tambang, dan penghasil serta ekspor batubara. PT Jhonlin Baratama adalah sebuah anak perusahaan dari Jhonlin Group yang didirikan di tahun 2003 dan berkantor pusat di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimatan Selatan.
Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group. Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp 320 miliar dengan modal ditempatkan senilai Rp 80 miliar.`
Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group 408.000 lembar saham atau senilai Rp 40,8 miliar. Kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp 35,9 miliar dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 atau senilai Rp 3,2 miliar.
KPK mengakui tengah menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap pajak diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus suap pajak ini. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.
ANDITA RAHMA | M. HENDARTO HANGGI