Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi Periksa Ibu Pelaku, Sopir Ambulans, dan Penyapu Jalan

Polisi menetapkan OS sebagai tersangka tabrak lari dan berpeluang menjeratnya dengan pasal pembunuhan

17 Juni 2023 | 15.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar pengendara mobil Avanza menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023. ANTARA/HO-CCTV Tol Cakung-Kelapa Gading

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur. Saksi yang diperiksa di antaranya ibu pelaku dan sopir ambulans

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saksi ini baru sementara dari sopir ambulans dua orang, ibu tersangka, kemudian kita juga masih dalami saksi penyapu jalan yang sempat bantu korban,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, Sabtu, 17 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kepolisian akan mendatangkan saksi ahli untuk menilai apakah kecelakaan tersebut masuk dalam pidana lain. “Apakah konstruksi ini juga memungkinkan untuk Pasal 338 (UU KUHP),” ucap dia.

Polisi, kata Doni, tidak bisa menyimpulkan kasus hanya berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar. Menurut dia, perlu bukti dan petunjuk lain untuk menguatkan dan menetapkan pasal yang lebih tepat untuk menjerat OS.

Atas kejadian ini, Doni mengimbau agar masyarakat tidak mudah emosional saat berkendara di jalan raya. “Karena senggolan kemudian sampai terjadi hal seperti ini. Sangat disayangkan,” katanya. 

Saat ditanya apakah OS terindikasi minuman keras atau obat-obatan terlarang. Doni menjelaskan kepolisian masih mendalami hal tersebut.

Peristiwa tabrak lari itu berawal saat OS mengantar ibunya bekerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, di perjalanan kendaraan pelaku dan korban, Moses Bagus Prakoso, 34 tahun, bersenggolan sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara.

Hal ini membuat OS dan Moses cekcok. Moses yang marah merusak kaca spion kanan mobil OS dan meninggalkan lokasi.

Kepada polisi, OS mengatakan awalnya dia hanya ingin menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, dia malah menabrak sepeda motor itu hingga MBO jatuh dan terlindas dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading.

Polisi sudah menjerat OS dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta rupiah.

Namun polisi sedang mendalami apakah OS bisa dijerat dengan pasal lain, lantaran diduga sengaja menabrak Moses. Doni menyebut pihaknya merekonstruksi apakah OS bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas. Kita memang tangani, tapi dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti melihat ada potensi pengenaan pasal pidana,” ucapnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus