Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur. Saksi yang diperiksa di antaranya ibu pelaku dan sopir ambulans
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi ini baru sementara dari sopir ambulans dua orang, ibu tersangka, kemudian kita juga masih dalami saksi penyapu jalan yang sempat bantu korban,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, Sabtu, 17 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kepolisian akan mendatangkan saksi ahli untuk menilai apakah kecelakaan tersebut masuk dalam pidana lain. “Apakah konstruksi ini juga memungkinkan untuk Pasal 338 (UU KUHP),” ucap dia.
Polisi, kata Doni, tidak bisa menyimpulkan kasus hanya berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar. Menurut dia, perlu bukti dan petunjuk lain untuk menguatkan dan menetapkan pasal yang lebih tepat untuk menjerat OS.
Atas kejadian ini, Doni mengimbau agar masyarakat tidak mudah emosional saat berkendara di jalan raya. “Karena senggolan kemudian sampai terjadi hal seperti ini. Sangat disayangkan,” katanya.
Saat ditanya apakah OS terindikasi minuman keras atau obat-obatan terlarang. Doni menjelaskan kepolisian masih mendalami hal tersebut.
Peristiwa tabrak lari itu berawal saat OS mengantar ibunya bekerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, di perjalanan kendaraan pelaku dan korban, Moses Bagus Prakoso, 34 tahun, bersenggolan sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara.
Hal ini membuat OS dan Moses cekcok. Moses yang marah merusak kaca spion kanan mobil OS dan meninggalkan lokasi.
Kepada polisi, OS mengatakan awalnya dia hanya ingin menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, dia malah menabrak sepeda motor itu hingga MBO jatuh dan terlindas dekat pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading.
Polisi sudah menjerat OS dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta rupiah.
Namun polisi sedang mendalami apakah OS bisa dijerat dengan pasal lain, lantaran diduga sengaja menabrak Moses. Doni menyebut pihaknya merekonstruksi apakah OS bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas. Kita memang tangani, tapi dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti melihat ada potensi pengenaan pasal pidana,” ucapnya.
Pilihan Editor: Pelaku Tabrak Lari di Cakung Sempat ke Bogor Sebelum Ditangkap, Polisi Pertanyakan Itikad Menyerahkan Diri