Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Tanah Abang: Pejabat Dishub DKI Diperiksa Polisi 6,5 Jam

Penutupan Jalan Jatibaru Raya diklaim memiliki dasar hukum. Namun, Sigit menyerahkan penjelasan dasar hukum penataan Tanah Abang kepada pejabat lain.

10 Maret 2018 | 08.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan menunggu Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017, menjelang pukul 18.00 WIB. Jalan ditutup pukul 06.00-18.00 untuk digunakan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan. FOTO: Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan, kebijakan penataan kawasan Tanah Abang, termasuk penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk menempatkan pedagang kaki lima (PKL), dilakukan berdasarkan ketentuan.

"Kami jelaskan latar belakang, data-data yang perlu disampaikan, hingga kajian atas kebijakan yang ditempuh ini," katanya di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Maret 2018.

Dia menyatakan, penutupan Jalan Jatibaru Raya memiliki dasar hukum. Namun, dia melanjutkan, keterangan soal itu akan dijelaskan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan diperiksa polisi pada Senin pekan depan.

Pemeriksaan ini dipicu laporan Jack Boyd Lapian, Ketua Cyber Indonesia, atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya yang dinilai melanggar hukum. Dia melapor pada 22 Februari 2018. Pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada DKI 2017 tersebut menganggap penutupan jalan sejak 22 Desember 2017 itu tidak memiliki payung hukum.

BacaEvaluasi Tanah Abang, Polisi Sebut Kemacetan Malah Naik 60 Persen

Sigit didampingi anak buahnya, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Ferdinand Ginting. Polisi juga meminta penjelasan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan sebagai saksi ahli. Ketiganya diperiksa selama sekitar 6,5 jam dari pukul 10.00 WIB.

Menurut Sigit, polisi memberikan 20 pertanyaan mulai proses perumusan kebijakan hingga pelaksanaan penutupan jalan. "Ini kan sudah dilakukan sosialisasi hingga akhirnya diterapkan pada 22 Desember 2017."

Penjelasan berbeda disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Dia mengakui sosialisasi penataan Tanah Abang tahap pertama, termasuk penutupan Jalan Jatibaru Raya, kepada masyarakat dan instansi terkait tak sempat dilakukan. Dia menyebut, itu karena desakan pers dan netizen. Sebelumnya, dia memastikan Jalan Jatibaru Raya akan dibuka bulan ini. "Hampir pasti dibuka lagi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 2 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus