Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus TPPO di Myanmar, Keluarga Duga Ada Pertukaran antara Korban dengan Temannya

Keluarga Suhendri, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap di Myanmar, mencurigai rekan korban yang mengajaknya ke Thailand.

16 Agustus 2024 | 19.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suhendri Arsiansyah, 27 tahun, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keluarganya dimintai uang tebusan Rp 500 juta. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Suhendri Arsiansyah alias Hendri, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap di Myanmar, mencurigai adanya dugaan 'tukar kepala' antara Hendri dengan temannya, Risky.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepertinya, kecurigannya sih seperti itu," kata Yohana Apriliani, kakak sepupu Suhendri, saat ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yohana menjelaskan, Risky merupakan orang yang mengurus semua keperluan keberangkatan Suhendri ke Thailand. "Semua tiket pemberangkatan ditanggung Risky," ujar Yohana.

Dia menceritakan, awalnya Suhendri dan Risky awalnya bersama di Bangkok, Thailand, namun dalam perjalanan selanjutnya ke Myanmar, mereka berpisah. Suhendri berakhir di Myanmar dan disekap, sementara Risky kembali ke Indonesia

"Cuma yang jadi pertanyaan, si Hendri berangkat ke sana, si Risky balik ke Jakarta ke Indonesia," ujar dia.

Kepada keluarga Suhendri, Risky mengaku kabur karena takut mengalami nasib serupa dengan Suhendri. Yohana mengatakan, Risky mengaku sempat berkomunikasi dengan Hendri. Dari komunikasi itu, Hendri bercerita kalau dia disiksa.

"Risky itu takut. Alasan dia sih mau kabur ke Indonesia, mau minta bantuan sama pemerintah dan kepolisian di Indonesia," ujar dia.

Saat ini, menurut Yohana, Risky berada di rumahnya. Namun, Risky belum tampak melapor atau meminta bantuan kepada pemerintah maupun polisi. 

Suhendri Arsiansyah diketahui berangkat dengan tujuan Bangkok, Thailand pada 11 Juli 2024. Sebelumnya kepada Tempo, Yohana menyebut Hendri berangkat atas ajakan temannya, Risky, untuk bekerja sebagai staff officer di Mae Sot, Thailand. Namun Hendri justru disekap di Myanmar, sedangkan teman yang mengajak dan membayari tiketnya justru sudah pulang ke Indonesia.

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)  

Menurut Yohana, Hendri berangkat seorang diri dari Indonesia menuju Bangkok. Sementara temannya, Risky sudah lebih dulu berada di Bangkok. Selama di Bangkok, kata Yohana, Hendri bersama dengan Risky selama empat hari. Setelah itu, keduanya berangkat bersama dalam satu perjalanan. Namun di tengah perjalanan, menurut Yohana, Hendri dan Risky berpisah. Sepupunya tersebut justru dibawa ke Myanmar.

Tidak lama kemudian, keluarga mendapat telepon dari nomor Hendri yang meminta tebusan sebesar US$ 30.000 (sekitar Rp 475 juta) untuk membebaskannya. Orang yang meminta tebusan tersebut, menurut Yohana, berbicara dengan bahasa Melayu.

Dia mengatakan Hendri sempat mengatakan melalui telepon ia dipukul oleh pihak yang menyekapnya di Myanmar sampai bibirnya pecah. Atas peristiwa dugaan TPPO ini, keluarga sudah melapor ke Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur untuk Kasus Dana Hibah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus