Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada pekan ini. Panji telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini pada Senin kemarin, 7 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gelar perkara akan kami laksanakan minggu ini," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gelar pekara tersebut akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Namun begitu, Whisnu belum menjelaskan kapan gelar perkara tersebut dilakukan.
"Minggu ini, lihat nanti kami sampaikan lagi," kata Whisnu.
Panji tak membantah soal transaksi yang diduga sebagai pencucian uang
Wishnu menyatakan pihaknya memeriksa Panji Gumilang dalam dugaan TPPU tersebut selama 8 jam pada Senin kemarin. Dia menyatakan bahwa pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu tidak membantah soal transaksi keuangan yang diduga merupakan pencucian uang.
Penyidik juga telah memeriksa kurang lebih 14 orang saksi dan juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama, Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Perbuatan Panji tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Panji menjadi tersangka kasus penistaan agama
Akan tetapi Panji belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penetapan Panji sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Dittipidum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.