Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan polisi akan memeriksa klub sepak bola Indonesia, Madura United, soal kasus robot trading Viral Blast. Alasannya, klub tersebut disponsori PT Trus Global Karya yang mengoperasikan platform Viral Blast.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nantinya akan diperiksa, tapi kita tunggu update-nya setelah dipanggil dan diperiksa dulu,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gatot tidak menjelaskan detail waktu pemanggilan dan pemeriksaan kapan dilakukan. Dalam kasus tersebut, manajer klub itu, Zainal Hudha Purnama juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan polisi akan menelusuri dana di Madura United yang berhubungan dengan Viral Blast.
"Terkait yang bersangkutan sebagai sponsor salah satu klub sepak bola, apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini," kata dia di Bareskrim Polri, 21 Maret 2022.
Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dua aset rumah milik Zainal dan tersangka lainnya, Minggus Umboh, pada kasus ini. Dua rumah itu senilai Rp 15 miliar.
"Telah menyita dua aset rumah di mana dua rumah ini ada di Surabaya yang mana dua rumah ini milik tersangka, baik tersangka Z maupun tersangka U," kata Ramadhan.
Di sisi lain, dia melanjutkan, tim penyidik juga telah menggeledah PT Trus Global Karya yang mengoperasikan Viral Blast. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen di kantor itu. "Tentu ini melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan saat ini masih dilakukan penelitian apakah dokumen-dokumen tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan," katanya.