Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kata BNI Soal Penipuan Kartu Kredit yang Rugikan 20 Nasabahnya Rp 1 Miliar

BNI memberikan tanggapan atas kasus penipuan nasabah bank itu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

16 Desember 2023 | 05.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kartu kredit. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - BNI memberikan tanggapan atas kasus penipuan nasabah bank itu yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Sebanyak 20 orang dilaporkan terjerat penipuan kartu kredit modus tambah limit mengaku sebagai pegawai BNI dengan total kerugian para korbannya hingga Rp 1 miliar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaporan ke kepolisian juga merupakan komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta mencegah terulangnya modus kejahatan serupa di masa depan," kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan yang diberikannya tertulis kepada TEMPO, Jumat, 15 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Okki juga menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah mengungkap dan menangkap para pelaku. "Pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti dari upaya bersama Polda Metro Jaya dengan BNI sebagai pelapor dalam rangka melindungi nasabah dari ancaman kejahatan siber," ujarnya. 

Lebih lanjut, Okki juga menegaskan bahwa BNI rutin mengedukasi nasabah agar tak menjadi korban kejahatan. "Kami mengimbau nasabah agar senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan," katanya. 

Korban Masih Mungkin Bertambah

Sebelumnya, dalam keterangan yang diberikannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan jumlah korban masih mungkin bertambah karena audit masih berjalan. Adapun tersangka yang telah ditangkap sebanyak empat orang.

Keempatnya terdiri dari DFP (45 tahun) yang berpura-pura sebagai telemarketing sekaligus melakukan transaksi online menggunakan kartu kredit orang lain. Kemudian LS (42 tahun) sebagai penyuplai data nasabah.

Keduanya dibantu tersangka lain, yaitu MVF (46 tahun) yang bertugas mengoordinasikan data nasabah dan Y (45 tahun) berperan sebagai telemarketing sekaligus menawarkan voucher hotel.

Penangkapan

Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. DFP ditangkap di Gading Griya Lestari, Cilincing, Jakarta Utara pada 26 November 2023. Lalu, menyusul, tersangka lain yakni LS dan MVF ditangkap di Hotel Horizon kamar 509 Kebonjati Sukabumi pada 27 November 2023 .

Kemudian pada hari yang sama, Y ditangkap di Jalan Siaga Raya Pejanten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kejahatan keempatnya terungkap saat satu korbannya menemukan adanya transaksi Fraud yang terjadi para kartu kredit Bank BNI. Dia melaporkannya ke BNI dan diteruskan ke Polda Metro Jaya pada Oktober lalu.

Transaksi itu terjadi pada Januari sampai September 2023. Diawali dengan korban dihubungi pelaku mengatasnamakan sebagai pegawai BNI menawarkan beberapa promo. Salah satunya kenaikan limit kartu kredit dan promo voucher hotel. Pelaku kemudian meminta kode OTP korban, namun kode itu ternyata dipakai untuk transaksi online.

Bersama penangkapan para tersangka, polisi menyita hingga 10 ponsel dari keempatnya. Selain juga 3 modem, 3 dalnet, 8 kabel telepon, dan 1 bundel data nasabah. 

DESTY L.

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus