Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjelaskan soal sobekan dokumen yang disembunyikan istrinya, Tin Zuraida. Tin menyembunyikan sobekan dokumen itu di baju tidur saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya 3 tahun silam. "Itu spontan," katanya saat bersaksi dalam sidang perkara suap dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Penggeledahan di rumah Nurhadi dan Tin terjadi pada 20 April 2016. Rumahnya digeledah beberapa jam setelah KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. KPK menyangka Edy Nasution menerima suap dari Doddy untuk mengatur permohonan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group. Belakangan, kasus itu menyeret Eddy Sindoro duduk sebagai terdakwa kasus ini.
Baca: Istri Nurhadi Jadi Staf Ahli, Ini Penjelasan Kementerian PAN-RB
Setelah OTT, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 20 April 2016. Penyidik KPK sempat dibuat kesal saat ingin menggeledah kamar tidur Nurhadi dan Tin. Pintu kamar tak kunjung dibuka walau penyidik sudah mengetuk. Yang justru terdengar malah suara kloset yang disiram berkali-kali.
Saat pintu akhirnya dibuka, penyidik mendapati Tin setengah berlari keluar kamar sambil mendekap badannya. Saat penyidik perempuan menggeledah tubuh Tin, didapati sobekan dokumen.
Nurhadi mengakui dokumen yang ditemukan pada istrinya adalah dokumen yang dia sobek sehari sebelum penggeledahan. Dia bilang dokumen itu adalah putusan perkara terkait Bank Danamon dan satu dokumen lagi yang hanya memuat nomor perkara. Nurhadi membuang sobekan dokumen itu ke tempat sampah yang berada di kamar mandi di dalam kamar tidurnya.
Simak: Eddy Nasution Sebut Nurhadi Pernah Tanyakan Perkara Lippo Group
Nurhadi menuturkan sedang tidur bersama istrinya saat penyidik mengetuk pintu kamar keesokan malamnya. Tin bangun pertama disusul Nurhadi. Menurut Nurhadi, sebelum menemui penyidik, Tin memberitahu ingin buang air kecil dahulu. Saat itulah Tin melihat potongan kertas dokumen yang telah dirobek Nurhadi. Tin bertanya itu sobekan dokumen apa. Nurhadi bilang putusan. "Lalu robekan kertas itu diambil dan ditaruh di badannya," kata Nurhadi.
Nurhadi mengatakan istrinya mengambil sobekan dokumen itu secara spontan karena mengetahui ada penyidik KPK. Nurhadi mengaku heran dan jengkel dengan tindakan istrinya itu. "Kenapa kamu masukan ke situ, itu kan tidak ada kaitan dengan kita? Itu sempat saya tegur," kata Nurhadi. Nurhadi membantah dokumen yang dirobek itu ada kaitannya dengan perkara hukum yang melibatkan Lippo Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini