Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kata Polisi soal Dugaan Kopda Muslimin Meninggal karena Menenggak Racun

Kopda Muslimin meninggal sempat mengalami muntah-muntah. Sebelumnya juga minta maaf kepada orangtua

28 Juli 2022 | 12.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Juli 2022. Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Kopda Muslimin, terduga otak penembakan sang istri di Semarang, meninggal dunia. Muslimin yang jadi Buron itu sempat mengalami muntah-muntah sebelum meninggal. Sebelum meninggal, ia sempat meminta maaf kepada orangtuanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada saat pulang beliau sempat minta maaf bahkan oleh orangtuanya dituturi untuk menyerahkan diri dan lain sebagainya. Dan timbul komunikasi antara M dan Pak Mustakim (orang tua Muslimin) untuk minta maaf. Tetapi pukul 5.30, dia muntah dan didapati pukul 7.00 meninggal dunia," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, Kamis 28 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal dugaan menenggak racun, ia tidak mau memastikan. "Setelah autopsi nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Luthfi menambahkan tim inafis dan POM sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara untuk memastikan penyebab kematian korban. Selain itu, tim juga akan melakukan autopsi jenazah Kopda Muslimin. "Nanti secara yuridis formal akan dilakukan autopsi atas persetujuan keluarga untuk mengungkap penyebab kematian itu," ujarnya. 

Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti yaitu berupa bekas muntah-muntah Kopda Muslimin. Selain itu, polisi juga segera menyita alat komunikasi milik yang bersangkutan. 

Sebelumnya, Kopral Dua atau Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan istrinya Rina Wulandari pada Senin siang, 18 Juli 2022 saat korban baru pulang dari mengantar anaknya dari sekolah. Muslimin disebut menjanjikan Rp 200 juta plus mobil Toyota Yaris kepada para pelaku penembakan.

Agus Santoso, salah seorang pelaku penembakan istri TNI itu mengaku awalnya akan dibayar Rp 200 juta. Namun, Agus meminta nominal yang lebih tinggi. "Saya bilang kalau Rp 200 juta tidak cukup, bang," kata dia pada Rabu, 27 Juli 2022.

Kemudian Muslimin menawarkan solusi kepada Agus dan kawan-kawannya untuk merampok rumahnya sebagai tambahan bayaran. Mereka dipersilakan mengambil barang di rumahnya dengan pura-pura merampok. 

Tawaran itu ditolak oleh Agus. Dia meminta tambahan bayaran berupa mobil. "Mending langsung saja, bang. Rp 200 juta dan Toyota Yaris, saya bilang begiu," kata Agus. "Dia setuju."

Setelah menjalankan aksinya pada Senin lalu, 18 Juli 2022, Muslimin memberikan uang Rp 120 juta kepada mereka. Uang diserahkan oleh Muslimin di depan toko modern tak jauh dari Rumah Sakit Hermina Banyumanik, tempat korban dirawat. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, uang yang dibayarkan kepada pelaku bukan milik Muslimin. Saat korban dirawat, Muslimin meminta uang Rp 120 juta kepada mertuanya dengan alasan untuk membayar biaya rumah sakit.

Uang tersebut ternyata digunakan Muslimin untuk membayar jasa orang yang mencelakai istrinya. "Ternyata Rp 120 juta itu untuk membayar para tersangka," sebut Irwan.

Kemudian, Muslimin kembali meminta uang Rp 90 juta. Dia berdalih masih ada kekurangan pembayaran biaya rumah sakit. "Uang Rp 90 juta itu digunakan untuk melarikan diri," ungkapnya.

Selain Agus, polisi juga telah menangkap tersangka penembakan istri TNI di Semarang yaitu Sugiono yang bertindak sebagai eksekutor penembakan, Ponco Aji, dan Supriyono. Kemudian Dwi Sulistyo, penyedia senjata juga telah ditahan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus