Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KDRT di Bekasi: Suami Aniaya Istri Pakai Golok, Emak-emak Dobrak Pintu

Kasus KDRT kembali terjadi, kali ini di Kampung Cisarua, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Lihat darah berceceran di lantai, tetangga dobrak pintu.

12 Desember 2023 | 20.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kembali terjadi, kali ini di Kampung Cisarua, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Yanto Heryawan, 36 tahun, dilaporkan telah menganiaya istrinya, Rustini, 35 tahun, pada Selasa pagi, 12 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa KDRT atau penganiayaan itu diketahui tetangga pasangan itu. "Kejadian sekitar jam 07.00 WIB;" kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cibarusah, Inspektur Satu Iskandar, dalam keterangan tertulis yang dibagikannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iskandar menjelaskan, penganiayaan diketahui tetangga, Nuraini, yang mendengar teriakan perempuan dari rumah Yanto dan Rustini. Nuraini langsung bergegas menengoknya. 

Nuraini pun mengintip situasi di dalam rumah itu lewat jendela. Nuraini melihat ceceran darah di lantai rumah korban.

"Selanjutnya saksi mendobrak pintu rumah yang terkunci. Setelah masuk, saksi melihat pelaku sedang memegang golok yang sedang disabetkan ke arah kaki korban," ujar Iskandar.

Warga yang kemudian juga mengetahui peristiwa itu lalu melerai korban dan pelaku. Yanto kemudian kabur dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Sedangkan Rustini dilarikan para tetangganya ke Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi.

Menurut Iskandar, kasus ini sudah dalam penyelidikan kepolisian dan pengejaran terhadap Yanto telah dilakukan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus