Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal pemanggilan Manager PT Antam Tbk, inisal SEP, sebagai saksi di kasus pemufakatan jahat terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan SEP dipanggil untuk menjelaskan soal keaslian emas yang disita di rumah tersangka Zarof Ricar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dulu kan penyidik menyita emas-emas yang didapat dari rumah Zarof. Itu kan Antam kan? Pernah lihat? Ya, makanya orang Antam dipanggil lah. Betul enggak ini? Kualitasnya seperti apa? Jangan sampai sudah kita (sita) rupanya KW. Keaslian emasnya,” kata Harli kepada Tempo di Kejaksaan Agung, Selasa, 03 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Kejagung telah menyita sejumlah barang dari rumah eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar itu. Penyidik Kejagung menyita uang tunai sebanyak Rp 5,7 miliar, uang tunai mata uang asing 74,4 juta dolar singapura, 1,89 juta dolar amerika, Euro 71.200 dan 484.320 dolar hongkong.
Selain itu, Kejagung juga menyita emas Antam seberat 46,9 kilogram yang terdiri ari 449 emas Fine Gold 999.99 seberat 100 gram dan 20 keping emas Antam seberat 100 gram. Barang lain yang disita ialah tiga lembar sertifikat diamond NPNEN ISO/IEC17025 dan tiga lembar kwitansi tokok emas mulia. Jika ditotal, Kejagung menyita uang dari rumah Zarof sebesar Rp 920 miliar dan kurang lebih 51 kilogram emas beserta surat-surat berharga.
Dalam kasus pemufakatan jahat tersebut, Kejagung mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi. Mereka berasal dari keluarga tersangka, kerabat dan orang-orang yang pernah terlibat atau berurusan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Tersangka dari kasus ini baru dua orang, yakni Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
Sementara untuk kasus suap hakim dalam putusan bebas Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka. Mereka ada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Belakangan, Kejagung juga menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka karena diduga terlibat dan merencanakan sejak awal agar anaknya dibebaskan dari dakwaan.
Beberapa waktu lalu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran dari para tersangka. Misalnya, Zarof, ia menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Lisa dikenal sebagai pengacara yang menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. Mulanya, Lisa dihubungi oleh ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja untuk bersedia menjadi kuasa hukum Ronald.
Lisa dan Meirizka mengatur pertemuan di Cafe Excelso Surabaya pada awal Oktober 2023. Keduanya membahas peristiwa yang dialami Ronald Tannur dan mencari cara agar dapat membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.
Kemudian Lisa diduga juga telah mengenal Zarof Ricar pada saat itu. Dia pun berinisiatif untuk meminta pada Zarof agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud agar dapat mengatur sidang perkara kasasi Ronald Tannur. Semua dilakukan Lisa demi membela kliennya itu agar terbebas dari hukuman.