Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Sita 922 Bidang Tanah dan Uang dari Tersangka Korporasi Kasus Minyak Goreng

Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset milik 3 perusahaan yang jadi tersangka korporasi kasus korupsi kelangkaan minyak goreng

8 Juli 2023 | 12.17 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset milik tiga perusahaan yang menjadi tersangka korporasi kasus korupsi kelangkaan minyak goreng. Tiga perusahaan yang asetnya disita itu yakni dari Musim Mas Group, Wilmar Group dan Permata Hijau Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketut mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023. Ketut menjelaskan, dari Musim Mas Group, penyidik menyita 227 bidang tangah seluas 14.620 hektare.

Sementara dari Wilmar Group, penyidik menyita 625 bidang tanah dengan luas 43,32 hektare. Adapun dari Permata Hijau Gorup, penyidik menyita 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare. Selain itu, dari perusahaan yang sama Kejagung juga menyita uang pecahan Rupiah dengan jumlah Rp 385 juta, US4 435.200, 52 ribu Ringgit Malaysia dan Sin $ 250.450.

Ketut mengatakan aset dan uang itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus kelangkaan minyak goreng yang tengah disidik oleh Kejagung. Kejagung mulai menyelidiki kasus ini ketika kelangkaan minyak goreng terjadi dan harganya meroket pada 2022. Ada 5 orang yang dijadikan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Dalam dakwaan, jaksa menyebut lima orang itu telah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor minyak goreng.

Perbuatan mereka telah membuat kerugian negara sebanyak Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil. Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menghukum mereka dengan vonis penjara yang beragam. Indra Sari divonis 3 tahun penjara; Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Adapun Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Meski terbukti bersalah, para terdakwa tidak dijatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti. Hakim meyakini terjadi kerugian negara, namun para terdakwa dianggap bukan orang yang tepat untuk dimintai pembayaran uang pengganti tersebut.

Dari pengembangan kasus itulah Kejagung kemudian menetapkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Group menjadi tersangka. Pengumuman resmi dari Kejagung dilakukan pada 15 Juni 2023.

Pilihan Editor: Kejagung Geledah Kantor Wilmar Dkk di Kasus Minyak Goreng

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus