Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Telaah 5 Ribu Transaksi dalam Kasus Jiwasraya

Untuk menyelidiki kasus korupsi Jiwasrayaini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan BPK, OJK dan PPATK.

8 Januari 2020 | 13.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menelaah lebih dari lima ribu transaksi keuangan untuk menemukan indikasi korupsi dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dari lima ribu transaksi itu, Kejagung mencari indikasi transaksi bodong yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Transaksinya melebihi lima ribu, (kami akan pisahkan) mana transaksi bodong, digoreng dan mana transaksi benar," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Burhanuddin mengatakan kejaksaan belum menetapkan tersangka karena sedang menelaah transaksi ini. Ia mengatakan tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka. "Jangan sampai salah," kata dia.

Untuk menyelidiki kasus ini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Menurut Burhan, kejaksaan masih akan memeriksa sejumlah saksi. Ia mengatakan kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Kejaksaan Agung sebelumnya meyakini ada tindak korupsi dalam kasus Jiwasraya. Ditaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus