Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan tinggal diam menanggapi menyebarnya video yang mengandung narasi seorang jaksa menerima suap dalam kasus Rizieq Shihab. Kejagung akan berupaya menelusuri pelaku, pembuat maupun penyebar video hoaks tersebut.
"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip Antara, Ahad, 21 Maret 2021. Ia menyatakan kejaksaan menelusuri pembuat video dengan memanfaatkan alat yang dimiliki.
Kejagung telah menjelaskan ihwal beredarnya video jaksa yang disebutkan menerima suap perkara yang melibatkan Rizieq Shihab. Menurut Leonard, video tersebut adalah video penangkapan seorang jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada November 2016. "Jadi, video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.
Video tersebut menyebar luar di media sosial. Leonard menjelaskan narasi di video tersebut berbunyi "Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dengan dikait-kaitkan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada 2016.
Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur itu berkaitan dengan suap dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.
Leonard menegaskan video penangkapan jaksa AF tidak ada hubungan sama sekali dengan proses sidang Rizieq Shihab. "Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Tolak Sidang Virtual: Saya Tunggu Vonisnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini