Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo cs hanya bersifat pengulangan dan bantahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beberapa kali ditegur oleh Majelis Hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut mengatakan keberatan dan penolakan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu adalah hak terdakwa dan Kejaksaan menghormati hak itu. Namun, ia mengatakan, keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan.
Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan kepada empat tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun pembacaan dakwaan tersangka Richard Eliezer dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.