Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Minta PN Jaksel Sita Aset Yayasan Supersemar

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, pengadilan wajib melaksanakan putusan perdata yang dimenangkan Kejaksaan Agung atas tergugat Yayasan Supersemar.

23 Juli 2018 | 19.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar segera menyita seluruh aset milik Yayasan Supersemar yang dikuasai keluarga Presiden Soeharto sesuai putusan pengadilan agar bisa segera disetorkan kepada negara sebesar Rp4,4 triliun. Jaksa Agung M Prasetyo mengimbau PN Jakarta Selatan agar tak takut untuk merampas aset dari kasus Yayasan Supersemar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami harapkan badan peradilan (menyita aset itu), mereka (pengadilan) yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk pelaksanaan putusan perdata," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung sebagai penggugat yang mewakili negara menuntut Yayasan Supersemar pada 2007 secara perdata. Gugatan diajukan karena yayasan yang didirikan Soeharto itu diduga menyelewengkan beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu diberikan kepada beberapa perusahaan kroni Soeharto.

Beberapa perusahaan yang diduga menerima dana itu di antaranya PT Bank Duta US$420 juta, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar. Negara meminta ganti rugi materiil US$420 juta dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun.

PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penggugat pada 27 Maret 2008 dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. 

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan PT DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ada salah ketik jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.  Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi.

Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali ada September 2013 dan permohonan PK itu dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.

"Kami pihak yang diberi kuasa oleh negara atau pemerintah agar putusan pengadilan itu pra-inkrah atau putusan perdata itu segera dipenuhi dan dipatuhi tergugat yang kalah hingga peradilan tingkat terakhir," kata Prasetyo. Kejaksaan Agung mencatat ada sebanyak 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.

PN Jakarta Selatan telah menyita sejumlah aset berupa Gedung Granadi di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Yayasan Supersemar berkantor di gedung itu. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus