Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai menangkap Syahrani Adrian pada Selasa, 10 Mei 2022, sekira pukul 17.30 WIB. Ia merupakan buron tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Dumai sejak 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terpidana Syahrani Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan penangkapan terpidana itu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 4 September 2018. Terpidana Syahrani Adrian ditangkap di rumahnya di Jalan Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.
“Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, terpidana masuk dalam DPO,” ucapnya.
Tim Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, mereka mendatangi rumah terpidana dan menangkap Syahrani Adrian.
Syahrani kemudian dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta swab antigen. Hasilnya, dia dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap Syahrani Adrian dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Dia mengatakan pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron.
MUTIA YUANTISYA