Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kekebalan itu Akhirnya Rontok Juga

Setelah ditunggu lama, pedang hukum berhasil juga menyentuh Keluarga Cendana. Maya Ari Sigit, yang istri cucu mantan presiden Soeharto, dijebloskan ke penjara, dan Tommy Soeharto adalah terpidana berikutnya.

15 Oktober 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siapa menduga bahwa perkenalan Keluarga Cendara dengan penjara akan dimulai oleh Gusti Maya Firanti Noor, 30 tahun, yang divonis satu tahun penjara, pekan lalu. Pada saat keputusan hakim dibacakan, istri Ari Sigit, cucu bekas presiden Soeharto itu, menundukkan kepala seraya menghapus air matanya. Entah kekuatan mana yang begitu canggih mengatur, sehingga dari klan Soeharto, wanita muda yang rapuh inilah yang terlebih dulu "diantarkan" ke meja hijau.

Ruang pengadilan terasa hening ketika palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sri Handoyo, diketuk, pertanda jatuhnya hukuman atas diri Maya. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyimpan dan memiliki shabu-shabu 0,5 gram. Wanita beranak tiga yang mengaku sedang dalam proses terapi penyembuhan narkoba itu divonis delapan bulan penjara--setelah dipotong masa tahanan--dan denda Rp 15 juta. "Jika denda ini tidak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan masa hukuman empat bulan," kata Sri Handojo. Karena sudah ditahan sejak akhir Juni lalu, Maya tinggal menjalani hukuman sekitar empat bulan lagi.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, Achjadi Sartono. Membidik Maya dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Achjadi menuntut Maya dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 20 juta. Sesuai dengan pasal itu, perbuatan Maya memang bisa diancam dengan hukuman pidana hingga lima tahun ditambah denda Rp 100 juta.

Kendati jauh lebih ringan, vonis itu dianggap tidak wajar oleh Ari Sigit. "Hukuman itu tidak sebanding dengan jumlah barang bukti. Orang yang megang 10 gram saja cuma dihukum empat bulan. Ini nggak nyampe 2 gram. Masa, hukumannya segitu," kata Ari, yang datang ke ruang sidang 15 menit setelah putusan hakim dibacakan. Atas dasar itu, Ari berniat naik banding. Sementara itu, Nyonya Heldy Jafar Noor, ibu Maya, bersikap pasrah. "Mau diapain lagi. Kita ambil hikmahnya saja. Mungkin Tuhan menegur dia," kata Heldy.

Kasus Maya merupakan catatan emas dalam arsip kepolisian. Anggota keluarga mantan presiden Soeharto, yang selama ini terkesan kebal hukum, secara kebetulan tertangkap karena kepergok membawa obat terlarang. Syahdan, Maya, dan tiga temannya yang semua wanita, bersantai di rumah karaoke di kompleks hiburan Lokasari, Jakarta Barat, 21 Juni lalu. Setelah berkaraoke, keempat wanita itu berpesta shabu di Hotel Olympic, di kawasan Lokasari. Salah seorang dari mereka membeli shabu 1 gram seharga Rp 150 ribu dari Alfred, seseorang yang menginap di hotel itu. Setelah dihabiskan setengah gram, sisa shabu dimasukkkan ke tas Maya.

Usai pesta, mereka berpisah. Maya pun bergegas pulang dengan mengendarai Mercedes Benz. Tapi, karena pulsa telepon genggamnya habis, ia bermaksud membeli kartu isi ulang pulsa di area Hotel Olympic. Sembari menyerahkan uang dua lembar masing-masing senilai Rp 50 ribu, Maya minta tolong A. Sodirin, seorang satpam setempat, untuk membelikan kartu pulsa.

Keributan kecil terjadi saat kartu itu dibeli. Pasalnya, pelayan toko yang menjual kartu pulsa mengatakan, uang yang disodorkan satpam itu palsu. Ihwal sepele itu sampai ke telinga tiga polisi dari Kepolisian Resor Jakarta Barat yang sedang bertugas di tempat kejadian. Berdasarkan petunjuk satpam, polisi mendatangi mobil Maya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan shabu setengah gram dan peralatan untuk menghisap shabu, yaitu aluminium foil, bong, kompor, korek gas, dan sebuah gunting. Versi lain menyebutkan, polisi menemukan shabu dengan berat total 1,2816 gram. Karena itu, Maya digelandang ke markas Polres Jakarta Barat untuk diperiksa dan diadili.

Berdasarkan pembelaannya di pengadilan, Maya mengaku mengonsumsi shabu sejak dua tahun lalu. "Kalau Maya tidak mengonsumsi shabu lebih dari satu minggu, badannya akan lemas," kata Asfifuddin, pengacara Maya, kepada Tempo. Ditambahkannya, wanita yang memilki tiga anak dari perkawinannya dengan Ari Sigit itu lari ke shabu-shabu untuk mengurangi beban persoalan pribadi yang menggayuti pikirannya. Hanya, apa beban pikiran itu, tak kunjung terungkap.

Kendati yang pertama yang harus masuk penjara, Maya adalah orang kedua yang dijatuhi hukuman penjara di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Sebelumnya, pengusaha Hutomo Mandala Putra, putra bungsu Soeharto, juga divonis 18 bulan penjara karena kasus korupsi Bulog senilai Rp 76,7 miliar. Jika permohonan grasinya ditolak oleh Gus Dur, Tommy akan menyusul Maya mendekam di hotel prodeo. Agaknya, inilah awal dari berakhirnya masa kebal hukum Keluarga Cendana.

Kelik M. Nugroho, Rian Suryalibrata

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus