Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Keluarga Brigadir Yosua Akan Laporkan Putri Candrawathi ke Polisi Atas 6 Kasus

Keluarga Brigadir Yosua yang diwakili kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi.

19 Agustus 2022 | 15.39 WIB

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Perbesar
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022. Foto : Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ini telah mengantongi surat kuasa keluarga untuk melaporkan Putri Candrawathi ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Surat kuasa itu diberikan setelah timnya berkunjung ke rumah keluarga Brigadir Yosua di Jambi pada Kamis 18 Agustus 2022.

Setelah mendapat surat kuasa tersebut, Kamaruddin mengungkapkan akan segera melaporkan istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ihwal laporan palsu pada kasus kematian Brigadir J. 

"Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Kamaruddin di Taman Ismail Marzuki, pada Kamis 18 Agustus 2022.

Kamaruddin menambahkan pada pekan ini laporan ihwal laporan palsu kepada PPutri Candrawathi akan dibuat. Setelah mendapatkan surat kuasa, tim kuasa hukum akan segera membuat laporan polisi. 

"Iya (minggu ini). Segera setelah surat kuasa ditandatangani oleh rekan-rekan saya, dan bukti buktinya. Karena melapor tidak cukup surat kuasa tapi bukti pendukungnya juga," kata Kamaruddin. 

Kamarudin menyampaikan pada awalnya keluarga Brigadir Yosua menolak untuk melaporkan Putri Candrawathi. Namun karena suaminya, Ferdy Sambo terbukti merekayasa kasus kematian Brigadir J dengan bermacam cara, pihak keluarga pun lalu memberi surat kuasa kasus ini.

"Memang awalnya Bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini Putri dan Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," ujarnya.

Selain surat kuasa pelaporan terhadp Putri Candrawathi, tim kuasa hukum juga meminta surat kuasa lain kepada keluarga Brigadir Yosua. Kamaruddin menyampaikan ada enam surat kuasa.

Yaitu tentang pembunuhan berencana, dua laporan palsu, obstruction of justice, pencurian barang milik Yosua, dan pembuatan berita palsu, hingga penghinaan terhadap orang yang telah meninggal.

"Penghinaan terhadap orang mati yaitu melanggar 321 KUHP. Kemudian kami mendapatkan surat kuasa untuk menggugat secara perdata yaitu perbuatan melawan hukum melanggar pasal 1365 perdata. Jadi ada total 6 surat kuasa," katanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hari ini Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, 19 Agustus 2022.

Andi mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Dia dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus